Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sering Luput Kewajiban Pajak, Legislatif Kota Jogja Minta Pemkot Awasi Aktivitas Homestay

Iwan Nurwanto • Minggu, 20 Juli 2025 | 22:32 WIB

 

Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat saat ditemui di kantornya belum lama ini.
JOGJA - Legislatif di Kota Jogja mendorong pemerintah kota (pemkot) bisa lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas homestay.

Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat mengatakan, kehadiran homestay di Kota Jogja memang cukup menjamur.

Kondisi tersebut tentu tidak lepas dari pamor Kota Jogja yang selama ini menjadi destinasi favorit bagi wisatawan.

Namun dibalik menjamurnya homestay, ada dampak pada penurunan pajak hotel yang selama ini menjadi penyumbang terbesar PAD Kota Jogja. Sebab banyak pengguna hotel yang beralih ke homestay karena beban biayanya lebih rendah.

Oleh karena itu, dia mendorong pemkot bisa lebih memperketat pendataan terhadap homestay-homestay di Kota Jogja. Sehingga menjamurnya homestay bisa berdampak pada PAD dari sektor penarikan pajak.

Berdasarkan pengawasan legislatif, kata Sinarbiyat, selama ini banyak homestay yang tidak mengajukan izin usaha kepada pemerintah. Sehingga pajak yang dibayarkan hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal homestay masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel.

Diakuinya, upaya pengawasan terhadap aktivitas homestay yang menjamur di Kota Jogja memang bukan hal yang mudah. Sebab pemilik homestay kerap tidak memampang nama usahanya. Namun biasanya dapat terdeteksi lewat aplikasi pemesanan kamar hotel dan penginapan online.

“Sehingga perlu inovasi dan pengawasan ketat terhadap perizinan homestay, agar pendapatan pajak bisa dioptimalkan,” ujar Sinarbiyat saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Minggu (20/7/2025).

Politisi Partai Gerindra itu menilai, inovasi untuk mengeruk berbagai potensi pendapatan memang perlu dilakukan pemkot pada kondisi sekarang. Sebab capaian PAD pada tahun 2024 lalu mengalami penurunan. Yakni dari target Rp. 1 triliun hanya mampu terealisasi Rp. 936 miliar.

Sinar membeberkan, penurunan paling besar terdapat pada sektor retribusi daerah dari sebelumnya Rp. 80,9 miliar menjadi 73,24 miliar. Kemudian untuk sektor pajak juga merosot menjadi Rp. 656,9 miliar menjadi Rp. 719,7 miliar. Penyebabnya, karena efisiensi dan menurunnya daya beli masyarakat.

“Oleh karena itu, perlu terobosan agar PAD bisa sesuai target,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kisbiyantoro menjelaskan, beban pajak untuk homestay sudah diatur lewat Perda Kota Jogja Nomor 1 tahun 2023.

Besaran tarif pajak homestay sebesar 10 persen dari nilai jasa yang ditawarkan.

Kisbiyantoro mengakui, pendataan homestay memang perlu siasat karena bangunannya mirip dengan rumah.

Sehingga petugas pajak pun melakukan pendataan dengan mencari kamar lewat aplikasi pemesanan hotel dan penginapan. Lalu pura-pura menyewa kamar untuk memastikan jasa akomodasi yang ditawarkan homestay.

“Setelah itu, ditindaklanjuti oleh BPKAD Kota Jogja agar membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (inu)

Editor : Bahana.
#Kota Jogja #dprd kota jogja #Yogyakarta #Sinarbiyat Nujanat #Pajak #homestay