JOGJA - Kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Daerah Istimewa Uogyakarta (DIY) pada semester pertama tahun 2025 mencapai 2.495 pekerja. Secara keseluruhan paling banyak dari sektor industri tekstil dan garmen.
"Angka PHK ada peningkatan karena kemarin ada kejadian bencana kebakaran di Sleman," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) DIY R. Darmawan saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, data jumlah pekerja yang di PHK di DIY didapatkan dari dua sumber yakni mediator kabupaten/kota dan dari provinsi. Untuk provinsi menangani perusahaan lintas kabupaten/kota. Sementara data di Disnakertrans DIY dalam kurun waktu Januari-Juni terdapat 364 pekerja yang di PHK.
"Ketambahan kabupaten/kota itu ada 2.495 pekerja berdasarkan data mediator DIY," tuturnya.
Berdasarkan data yang diberikan, jumlah PHK di DIY setiap kabupaten/kota yakni Kulonprogo 32 pekerja, Kota Jogja 123, Kabupaten Bantul 360, Sleman 1940, Gunungkidul 29 dan DIY 11 pekerja. Menurutnya apabila tidak ada kejadian khusus seperti bencana kebakaran, angka PHK di DIY tidak terlalu signifikan.
"(PHK) Banyak aspek seperti ekspor yang mengalami penurunan yang mengakibatkan (perusahaan) tidak bisa membayar (karyawan)," terangnya.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyampaikan pihaknya terus melaksanakan pertemuan bulanan dengan pemerintah kabupaten/kota. Pertemuan tersebut sebagai koordinasi, salah satunya terkait pelaporan jumlah PHK.
"Karena hak-hak jaminan kehilangan pekerjaan dan sebagainya itu wewenangnya kabupaten/kota," ujarnya.
Menurutnya, kejadian PHK pada prinsipnya tidak diinginkan baik perusahaan, tenaga kerja maupun pemerintah. Kebijakan tersebut merupakan opsi terakhir dari masalah hubungan kerja. Ketika opsi terakhir itu harus dilakukan, maka terkait norma dan kesesuaian peraturan pelaksanaan PHK wajib dipatuhi.
"Kaitannya dengan pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan sebagainya," bebernya.
Selanjutnya, pemerintah juga wajib untuk memberikan pelatihan sebagai peningkatan kapasitas kepada para pekerja yang di PHK. Teknis pelaksanaan itu bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK).
Menurutnya, para pekerja yang terkena PHK juga bisa aktif untuk mengikuti berbagai agenda seperti job fair. Untuk memastikan penyelenggaraan job fair sesuai sasaran, maka pihaknya juga melakukan evaluasi.
"Salah satunya memastikanpemberi kerja di dalam jobfair sudah menentukan jumlah (pekerja) yang mereka perlukan dan sektor apa saja," ucap Penjabat Sekprov DIY ini.
Hal itu juga memudahkan para pekerja yang sedang mencari peluang pekerjaan di job fair. Ia menilai penyelenggaraan job fair lebih efektif dan terukur dengan memastikan pra job fair berjalan.
"Artinya sumber supply and demand nya sudah diketahui dulu dan di jobfair sudah ditentukan," jelasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin