Pelaksanaannya dijalankan Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.
JPD Disabilitas diberikan kepada peserta didik lulus SD yang lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur afirmasi disabilitas namun tidak diterima di sekolah negeri.
Guna menjamin peserta didik disabilitas ini tetap melanjutkan sekolah meskipun di sekolah swasta Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Jaminan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga hadir memberikan JPD Disabilitas bagi mereka.
“Tahun ini ada 11 satuan pendidikan yang siap menerima peserta disabilitas ini” terang Kepala UPT JPD, Menik Ria Agustiningsih dikantornya pada (9/7).
Sekolah tersebut diantaranya SMP Muhammadiyah 1, SMP Muhammadiyah 2, SMP Muhammadiyah 4, SMP Muhammadiyah 7, SMP Muhammadiyah 9 dan SMP Muhammadiyah 10.
Selain itu terdapat SMP Perintis, SMP Taman Dewasa Ibu Pawiyatan, SMP Taman Dewasa Jetis, SMP IT Masjid Syuhada dan SMP Bopkri 3.
Sekolah-sekolah tersebut sudah bekerjasama dengan UPT Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan dan Resource Center (UPT ULD).
Di sana sudah ada Guru Pembimbing Khusus yang mana bertugas untuk mendampingi anak-anak yang masuk dalam kategori Disabilitas.
UPT ULD pula yang melakukan assesmen kepada peserta didik disabilitas mulai dari kelas IV hingga kelas VI sehingga didapatkan hasil pemeriksaan psikolog yang dapat digunakan untuk mendaftar SPMB jalur afirmasi disabilitas.
Besaran JPD Disabilitas adalah Rp2.000.000,- per semester terbagi atas Rp500.000,- untuk biaya pribadi yang akan disalurkan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB) dan Rp1.500.000,- untuk biaya satuan pendidikan yang akan ditransfer ke rekening satuan pendidikan.
Menik mengungkapkan, Kartu Jogja Berprestasi (KJB) yang diterima oleh peserta didik penyandang disabilitas berfungsi sebagai kartu belanja dan dapat dibelanjakan ke merchant yang sudah bekerjasama dengan bank penyalur. Biaya pembuatan KJB dibebankan kepada bank penyalur.
Biaya pengelolaan rekening dan biaya pembuatan KJB baru karena hilang dibebankan kepada penerima KJB.
Besaran biaya yang dikenakan kepada pemilik KJB dan jumlah saldo paling sedikit pada rekening KJB sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank penyalur.
JPD ini diberikan selama peserta didik menempuh pendidikan di satuan pendidikan yang ditunjuk sesuai Surat Keputusan Hasil SPMB jalur Afirmasi Disabilitas dari kelas VII hingga kelas IX.
Pemberian bantuan ini dapat diberhentikan bila meninggal dunia, melakukan mutasi data kependudukan ke luar daerah, melakukan mutasi satuan pendidikan, dan telah lulus sekolah menengah pertama.
Saldo KJB tidak akan hangus. Dengan begitu pemanfaatannya dapat maksimal. Orang tua siswa tidak perlu tergesa-gesa menghabiskan saldo.
Dikhawatirkan bila itu yang terjadi, berpotensi membeli barang-barang yang tidak diperlukan siswa.
“Pesan saya jangan belanja yang tidak dibutuhkan. Uang tidak akan hilang. Bila tak butuh tidak perlu beli. Sebab, bisa untuk membeli tahun depannya.” jelas Menik.
Adapun persyaratan dan mekanisme pengajuan JPD Disabilitas sebagai berikut.
Pertama, fotokopi kartu keluarga (KK/C1). Kedua, hasil pemeriksaan psikologis atau bukti assesment dari UPT ULD Bidang Pendidikan dan Resource Center atau lembaga lain yang berkompeten.
Ketiga, tercantum dalam surat keputusan hasil SPMB jalur afirmasi disablitas dan ditempatkan pada satuan pendidikan swasta. Sedangkan mekanisme pengajuan dimulai dengan peserta didik/yang mewakili mengirimkan berkas persyaratan ke satuan pendidikan.
Peserta didik penyandang disabilitas mengajukan permohonan kepada satuan pendidikan…
Editor : Bahana.