JOGJA - Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akui bahwa kebijakan peralihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak pada beberapa aspek.
Mulai dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) hingga Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 khususnya jalur afirmasi.
Kepala Dinsos DIY Endang Patmintarsih mengatakan kebijakan peralihan data tersebut dimulai bulan Januari.
Data DTSEN dikelola langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional.
Terdapat tiga data sebagai sumber yakni Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kemensos dan BPS.
"Tiga sumber data itu diolah menjadi data DTSEN," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025)
Menurutnya, peralihan data tersebut mempengaruhi status perekonomian khususnya data kemiskinan.
Seseorang yang terdaftar di DTKS dengan status kemiskinan desil 1 atau 2, beberapa diantaranya terlempar di DTSEN.
"Memang perpindahan data DTKS ke DTSEN ini banyak yang desil berubah," bebernya.
Perubahan status kemiskinan tersebut otomatis berdampak pada program-program bantuan sosial yang menggunakan DTSEN sebagai rujukan.
Seperti banyaknya penerima manfaat PBI JK yang terlempar pasca adanya peralihan data tersebut.
"PBI JK kemarin kan ada sekitar 57.000 yang terlempar, yang terlempar dari DTSEN," tuturnya.
Selain PBI JK, peralihan juga berdampak pada proses SPMB 2025 khususnya jalur afirmasi.
Jalur yang difungsikan untuk masyarakat kategori miskin dan difabel.
Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat geger karena rancunya data dalam sistem SPMB.
"Jadi kalau data (siswa) memang bukan kategori miskin bisa dikonfirmasi di kabupaten/kota. Jadi bisa cepat dilihat. Itu sudah selesai," ucapnya.
Kemudian saat ditanya terkait jumlah warga yang terdampak, pihaknya belum menjawab secara detail.
Hal itu karena harus dilihat pada setiap program bantuan sosial.
"Jadi masyarakat yang terdampak itu termonitor per pogram, seperti PBI, PKH dan sebagainya. Karena datanya per pogram," jelasnya.
Kemudian langkah yang diambil untuk menyesuaikan peralihan data tersebut adalah melakukan verifikasi dan pengusulan ulang data masyarakat.
Ia menghimbau agar pemerintah kabupaten/kota dan dinsos segera menindaklanjutinya.
"Segera mengusulkan dan memverifikasi ulang melalui online atau musyawarah (musdes)," tandasnya.
Dinsos DIY akan membantu meneruskan ke BPS Pusat melalui Kemensos. Lantaran yang bisa mengubah data hanya BPS Pusat. Bahkan di provinsi tidak bisa.
"Harusnya kabupaten/kota sudah mulai melakukan pengusulan atau verifikasi ulang karena itu rutin dilakukan," jelasnya. (oso)
Editor : Bahana.