Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pembuang Sampah ke Sungai di Kota Jogja Mulai Diancam Sanksi Yustisi, Hukuman Pidana Mengintai

Iwan Nurwanto • Jumat, 11 Juli 2025 | 22:59 WIB
MUNCUL KEMBALI: Bungkusan plastik berisi sampah kembali bermunculan di Sungai Code pada Senin (7/7/2025). Padahal sehari sebelumnya sudah dilakukan aksi bersih sungai.
MUNCUL KEMBALI: Bungkusan plastik berisi sampah kembali bermunculan di Sungai Code pada Senin (7/7/2025). Padahal sehari sebelumnya sudah dilakukan aksi bersih sungai.

JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mulai menerapkan sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah liar ke sungai. Penindakannya pun disamakan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 dengan ancaman denda hingga Rp. 50 juta rupiah atau penjara maksimal tiga bulan.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, sanksi yustisi bagi pelaku sampah liar ke sungai itu diterapkan seiring dengan sudah tersedianya transporter di seluruh wilayah. Sehingga jika masih ada yang membuang sampah secara sembarangan maka ditindak tegas.

Octo mengakui, sebelumnya Satpol PP Kota Jogja memang cukup kesulitan untuk mengawasi pelaku sampah liar ke sungai. Lantaran kondisi bantaran sungai cukup menyulitkan petugas untuk melakukan pengawasan. Namun kini pihaknya sudah menggandeng masyarakat agar ikut melakukan pengawasan.

Dia pun memastikan, bagi pelaku sampah liar yang tertangkap oleh warga maupun petugas juga akan diberikan sanksi sesuai perda. Kendati demikian, diakui sampai saat ini belum ada satupun pelaku pembuang sampah ke sungai yang berhasil tertangkap.

“Khusus pembuang sampah ke sungai belum ada yang tertangkap, karena saat ini masih tahap pengawasan,” ujar Octo saat ditemui, Jumat (11/7/2025).

Menurut Octo, sanksi yustisi kepada pembuang sampah liar memang sudah diterapkan kembali sejak bulan Mei lalu. Namun itu berlaku bagi pembuang sampah di jalan protokol. Adapun sampai saat ini total sudah ada 11 pelaku yang diseret ke meja hijau dengan keseluruhan denda mencapai Rp. 950 ribu.

Dari hasil penyelidikan petugas, kata dia, para pelanggar sampah liar beralasan belum akrab dengan model baru pengelolaan sampah yang diterapkan Pemkot Jogja. Misalnya enggan untuk membayar jasa penggrobak atau sudah terbiasa membuang sampah sendiri ke depo. Sehingga pembuangan sampah secara serampangan pun dilakukan.

Selain melalui penindakan secara yustisi, Octo juga memberi efek jera bagi pelanggar dengan koordinasi pemangku wilayah. Unsur seperti RT dan RW diminta untuk mengawasi pelanggar dan memastikan mereka sudah menerapkan sistem pengelolaan sampah yang berlaku.

“Mereka kami pastikan sudah berlangganan penggrobak, dan melakukan pemilahan sampah bagi yang tempat tinggalnya memadai,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RT.57 Kampung Bangunrejo, Tegalrejo Mulyanto menyampaikan, kesadaran masyarakat bantaran Sungai Buntung untuk tidak membuang sampah ke sungai sejatinya sudah cukup baik. Kendala yang dihadapi warga hanya sampah berasal dari wilayah lain.

Menurutnya, warga Kampung Bangunrejo selama ini juga sudah cukup sering membersihkan sampah yang ada di sepanjang bantaran maupun aliran sungai. Dia pun berkomitmen untuk ikut melakukan pengawasan.

“Kalau warga sudah tidak membuang sampah ke sungai, sampahnya dari atas (hulu),” beber Mulyanto. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #Pembuang Sampah Liar #sanksi yustisi #darurat sampah jogja