JOGJA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja masih menerima banyak laporan terkait dengan upaya penipuan menggunakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat pun diminta waspada karena tidak menutup kemungkinan ada modus baru.
Kepala Disdukcapil Kota Jogja Septi Sri Rejeki mengatakan, modus penipuan yang dilakukan biasanya dilakukan dengan menghubungi korbannya lewat nomor tidak dikenal. Penipu kemudian mengatasnamakan petugas Disdukcapil Kota Jogja atau kemantren lalu menawarkan aktivasi IKD dengan mengirimkan sebuah link.
Septi menyebut, selain menggunakan modus aktivasi IKD, penipu juga akan menawarkan kepengurusan administrasi tanpa antri lewat link. Dia meminta agar masyarakat jangan sekali-kali untuk melakukan klik terhadap link yang diberikan . Sebab dapat menguras uang rekening bank yang tersedia di aplikasi mobile banking.
“Kami tidak pernah menghubungi orang per orang seperti itu, selain itu verifikasi IKD tidak memerlukan aktivasi lewat telepon maupun WhatsApp,” ujar Septi saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).
Menurut dia, sampai saat ini sudah ada satu korban akibat modus penipuan aktivasi IKD. Korbannya merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Jogja dan mengaku kehilangan uang sebesar Rp 1 juta.
Meskipun belum ada korban lagi, Septi meminta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Sebab tidak menutup kemungkinan penipu bisa menggunakan modus baru. Pun sampai saat ini juga masih banyak masyarakat yang dihubungi dengan mengatasnamakan petugas Disdukcapil Kota Jogja.
“Kami meminta agar masyarakat tidak membagikan data pribadi, karena dapat terjadi penyalahgunaan data,” pesannya.
Sebagai bentuk tindak lanjut maraknya kasus penipuan. Pemkot Jogja juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/2378 tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Jogja Aman Yuriadijaya.
Ada lima poin dalam edaran tersebut, yakni Disdukcapil Kota Jogja tidak tidak pernah menghubungi masyarakat melalui whatsapp, SMS dan telepon yang ditujukan secara personal untuk melakukan aktivasi IKD. Kemudian menegaskan proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Sebut Kebijakan Bupati Menghentikan SAK Prematur, Merugikan Pemkab Maupun Karyawan
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengabaikan telepon, video call atau WhatsApp yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Jogja. Serta menghimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber dan jangan pernah memberikan nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), atau data pribadi kepada nomor yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil Kota Jogja.
Sebelumnya, salah satu warga Tegal Panggung, Danurejan bernama Nur mengaku sempat dihubungi oleh penipu melalui nomor WhatsApp. Pada saat itu dia diminta untuk memberikan data pribadinya seperti Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Nur memahami gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh penipu tersebut. Sehingga dia langsung mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Jogja untuk mengkonfirmasi. Lalu diberikan penjelasan oleh petugas bahwa hal itu merupakan bentuk penipuan.
“Saya cukup hati-hati, sehingga langsung saya datangi kantor Disdukcapil untuk menanyakan kebenarannya,” ungkapnya. (inu)
Editor : Sevtia Eka Novarita