JOGJA - Penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan masih terjadi di Kota Jogja. Yakni melibatkan antara pekerja berinisial W, warga Kemantren Kraton dengan salah satu showroom sepeda motor.
Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja Bob Rinaldi mengatakan, kasus penahanan ijazah itu terungkap setelah karyawan diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan pada Juni lalu. W diketahui sudah bekerja 12 tahun dan selama itu pula dokumen pribadinya ditahan oleh perusahaan.
Selain itu, hak yang seharusnya diberikan oleh perusahaan setelah di-PHK tak kunjung diberikan. Khususnya soal pesangon. “Yang bersangkutan melapor tentang haknya setelah di-PHK, kemudian menyampaikan kalau ijazahnya juga ditahan,” ujar Bob saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon Rabu (9/7).
Berdasarkan laporan tersebut, Dinsosnakertrans Kota Jogja kemudian memanggil karyawan dan perusahaan untuk mediasi. Dari upaya itu perusahaan, akhirnya mengembalikan ijazah dan bersedia memberikan pesangon.
Baca Juga: Program Baktiku Negeriku 2025, Dorong Digitalisasi dan Pemberdayaan Desa
Bob menyatakan, perusahaan showroom tidak diberikan sanksi karena bukan menjadi kewenangan pihaknya. Pun permasalahan dari kedua belah pihak juga sudah diselesaikan lewat perjanjian bersama dengan fasilitasi Pemkot Jogja.
Namun meski tidak diberikan sanksi, pihaknya tetap memberi peringatan keras kepada perusahaan. Sebab tindakan menahan ijazah tidak boleh dilakukan. Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 6851 Tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan pada 10 Juni lalu.
Dalam SE itu, Gubernur DIY Hamengku Buwono X menegaskan perusahaan dilarang menahan dokumen pribadi pekerja. Baik itu berupa ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, atau buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Pipin Ani Sulistiati mengatakan, selama 2025 ini baru menerima satu laporan penahanan ijazah. Pihaknya pun membuka layanan aduan jika masih ada masyarakat yang mengalami masalah penahanan ijazah. “Untuk melapor tinggal datang saja ke dinas,” kata Pipin. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita