JOGJA - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja menangani satu kasus penahanan ijazah karyawan pada tahun ini. Masyarakat yang menjadi pekerja pun diminta melapor jika ada yang menghadapi permasalahan tersebut.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Pipin Ani Sulistiati mengatakan, satu kasus penahanan ijazah itu dilakukan oleh perusahaan showroom kendaraan roda dua. Karyawan yang bersangkutan melapor pada bulan Juni lalu.
Pipin mengungkap, kasus penahanan ijazah tersebut kemudian diselesaikan pihaknya pada bulan yang sama. Dia pun meminta jika ada masyarakat yang masih mengalami masalah penahanan ijazah oleh perusahaan untuk segera melapor. Melalui mediator di kantor Dinsosnakertrans Kota Jogja.
“Untuk tahun ini ada satu yang diselesaikan, melapor pada bulan Juni dan diselesaikan pada bulan Juni juga,” ujar Pipin saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (9/7/2025).
Sebagaimana diketahui, perusahaan memang dilarang untuk menahan ijazah. Aturan tersebut diatur oleh Pemerintah provinsi (Pemprov) DIY melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 6851 Tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan pada 10 Juni lalu.
Dalam SE itu, Gubernur DIY Hamengku Buwono X menegaskan perusahaan dilarang menahan dokumen pribadi pekerja. Baik itu berupa ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Perusahaan hanya boleh menahan ijazah pekerja dengan beberapa syarat khusus. Misalnya jika ijazah tersebut diperoleh dari pendidikan atau pelatihan yang dibiayai perusahaan dengan memiliki bukti perjanjian kerja tertulis.
Kemudian jika perusahaan memalukan penahanan ijazah pekerja, perusahaan juga wajib menjamin keamanan dari dokumen. Serta wajib memberikan ganti rugi apabila rusak atau hilang.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengaku, mendukung terbitnya SE tersebut.
Sebab menurutnya, menjadi salah satu langkah maju untuk melindungi hak-hak dasar pekerja. Serta mewujudkan iklim kerja yang lebih adil dan manusiawi.
“Harusnya Pemprov tak berhenti di SE, tapi juga detail regulasi untuk perusahaan yang melanggar berupa sanksi administratif atau sanksi hukum lainnya,” imbuh Irsad. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin