Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sudah Di-SP jika Tak Diacuhkan Satpol PP Kota Jogja Akan Bongkar Paksa Papan Reklame Ilegal 

Iwan Nurwanto • Senin, 7 Juli 2025 | 15:05 WIB
TEGAKKAN ATURAN: Petugas Satpol PP Kota Jogja saat menertibkan reklame di kawasan Tugu Pal Putih beberapa waktu lalu.
TEGAKKAN ATURAN: Petugas Satpol PP Kota Jogja saat menertibkan reklame di kawasan Tugu Pal Putih beberapa waktu lalu.

JOGJA - Jumlah reklame di Kota Jogja yang pemasangannya tidak sesuai aturan cukup banyak. Terhitung sudah ada ratusan surat peringatan (SP) yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Tidak sedikit mendapat rekomendasi pembongkaran.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, dari Januari hingga Juni pihaknya mengeluarkan ada 108 SP kepada pemilik reklame. Dari jumlah itu 71 di antaranya berupa SP 1, kemudian dua SP pemberitahuan pembongkaran, dan 35 SP pembongkaran. Selain itu juga dihentikan fungsi 17 reklame dengan penutupan menggunakan stiker atau kain.

Octo mengungkap, dari 35 SP pembongkaran sudah ada 9 reklame yang ditindaklanjuti oleh pemilik reklame dengan pencopotan mandiri. Sementara tiga reklame terpaksa dibongkar petugas.

Kemudian untuk 23 reklame sisanya, masih menunggu tindak lanjut dari pemilik reklame supaya bisa dibongkar secara mandiri. Namun jika surat pemberitahuan pembongkaran tidak diindahkan, maka dilakukan bongkar paksa oleh petugas.

“Tahun ini harus selesai bongkar,” ujar Octo saat dikonfirmasi, Minggu (6/7).

Octo menerangkan, penindakan terhadap reklame ilegal sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Jogja Nomor 32 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Dalam aturan itu, reklame yang dibongkar paksa infrastrukturnya menjadi aset pemerintah.

Dia pun menambahkan, aturan terkait dengan penertiban reklame juga berlaku di kawasan sumbu filosofi. Sebab sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Jogjaakarta.

Melalui aturan itu, jelas Octo, khusus untuk kawasan sumbu filosofi yang masuk wilayah Kota Jogja wajib steril dari reklame. Kalaupun ada reklame hanya diizinkan yang menempel pada bangunan berupa papan nama usaha.

“Selain itu reklame di Kridosono juga kami bongkar, karena masuk kawasan cagar budaya yang diatur secara khusus,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Susanto Dwi Antoro mendukung upaya tegas penertiban reklame ilegal. Sebab reklame yang ilegal berdampak pada iklim investasi.

Sekaligus berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari penarikan retribusi pajak reklame tidak akan optimal.

Baca Juga: Diklaim Efektif, Trash Barrier Sungai Kota Jogja Bakal Ditambah Lima Titik, Ini Lokasinya
Toro sapaannya mendorong, agar penertiban reklame ilegal bisa lebih dimasifkan. Pun dari hasil pengawasan legislatif juga ada reklame komersil ilegal yang berkedok iklan layanan masyarakat. Serta ada reklame yang dipasang logo aparat penegak hukum agar lolos dari penertiban.

“Milik siapapun, sepanjang itu melanggar harus ditertibkan,” pesan politisi PDI Perjuangan ini.

Editor : Heru Pratomo
#Kota Jogja #Reklame Ilegal #Octo Noor Arafat #Satpol PP #bongkar paksa #Sumbu Filosofi