Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kaum Buruh DIY Bisa Tersenyum! Pemprov DIY Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Agung Dwi Prakoso • Minggu, 6 Juli 2025 | 21:46 WIB
Ilustrasi buruh pabrik.
Ilustrasi buruh pabrik.

JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi buruh atau pekerja okeh perusahaan.

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY apresiasi dan mendesak pemprov untuk buat aturan sanksi atau hukum bagi perusahaan yang melanggar.

"Kami mendukung adanya SE yang melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan," ujar Koordinator MPBI DIJ Irsad Ade Irawan saat dikonfirmasi, Minggu (6/7).

Dalam SE Gubernur DIJ Nomor 6851 Tahun 2025 yang ditetapkan 10 Juni, lalu berisi larangan perusahaan untuk menahan ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, ataupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik pekerjanya.

Selain itu, dituliskan juga pemberi kerja dilarang menghambat atau menghalangi pekerja yang ingin mencari pekerjaan yang lebih layak.

Perusahaan hanya boleh menahan ijazah pekerja dengan alasan mendesak dengan syarat. Pertama ijazah tersebut diperoleh dari pendidikan atau pelantihan yang dibiayai oleh perusahaan dengan bukti perjanjian kerja tertulis.

Kedua, perusahaan wajib menjamin keamanan dari ijazah tersebut dan harus memberikan ganti rugi apabila rusak atau hilang.

"Kebijakan ini adalah langkah maju dalam melindungi hak-hak dasar pekerja dan mewujudkan iklim kerja yang lebih adil dan manusiawi," tuturnya.

Menurutnya, Ijazah merupakan dokumen pribadinyang sah dan menjadi simbol perjuangan pendidikan seseorang. Namun, seringkali digunakan perusahaan untuk menekan buruh agar tidak resign.

"Ini jelas bertentangan dengan prinsip kerja sukarela dan bebas dari intimidasi," tandasnya.

Kemudian, penahanan ijazah juga dinilai menghambat mobilitas pekerja untuk mendapatkan kerja lebih layak. Hal ini jelas merugikan pekerja dan mempersempit akses terhadap penghidupan yang layak.

"Harusnya Pemprov tak berhenti di SE, tapi juga detail regulasi untuk erusahaan yang melanggar berupa sanksi administratif atau sanksi hukum lainnya," jelasnya. (oso)

Editor : Bahana.
#buruh #Pemprov DIY #Yogyakarta #penahanan ijazah #Gubernur DIY Hamengku Buwono X