JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja kini telah resmi menambah jumlah tempat khusus merokok (TKM) di kawasan Malioboro. Seiring dengan kebijakan tersebut, ada kemungkinan sanksi yustisi sesuai Perda Kota Jogja Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan nilai denda hingga Rp. 7,5 juta.
Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Susanto Dwi Antoro menilai, pemberian sanksi yustisi belum tepat jika diterapkan sekarang. Sebab menurutnya kondisi pariwisata saat ini tengah menghadapi masa-masa sulit.
Toro sapaannya menilai, jika pemkot terlalu tegas terhadap para pelanggar KTR yang mayoritas merupakan wisatawan dan pelaku wisata di Malioboro. Justru dikhawatirkan dapat menurunkan citra Yogyakarta yang selama ini dikenal sebagai kota tujuan wisata ramah terhadap wisatawan.
Sehingga sebelum sanksi yustisi diterapkan, dia berharap agar Pemkot Jogja terlebih dahulu menggencarkan sosialisasi dan penyediaan TKM di kawasan Malioboro. Namun jika memang sudah harus dilakukan, dia ingin agar model penindakan bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
“Jadi bukan berarti pembiaran, namun lebih kepada tarik ulur kebijakan atau tentatif,” ujar Toro saat ditemui di Balai Kota Jogja, Jumat (4/7/2025).
Sebagai mitra Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Toro memastikan, Komisi A DPRD tetap akan mengawasi pemberlakuan KTR di kawasan Malioboro. Termasuk membantu memberikan formula yang tepat agar kebijakan tersebut bisa berlaku namun tidak berdampak pada sektor pariwisata maupun investasi.
Sebab diakui, industri rokok juga cukup banyak menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Jogja. Misalnya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pembayaran pajak reklame produk tembakau yang dipasang oleh pengusaha rokok.
“Maksimal tiga bulan sudah ketemu formula yang tepat,” katanya.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyampaikan, meskipun sudah ada 17 TKM di Malioboro penerapan sanksi yustisi bagi pelanggar KTR akan dilakukan secara bertahap. Hasto menilai, dalam penerapan sanksi yustisi pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan fasilitas bagi perokok.
“Kalau fasilitasnya sudah cukup baik, sanksinya semakin keras,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar KTR di Malioboro baru sebatas teguran lisan. Yakni berupa himbauan untuk tidak merokok pada KTR.
Pihaknya mencatat, jumlah pelanggar KTR di Malioboro dari Januari sampai Juni sebanyak 1.137 orang. Namun ada kecenderungan turun seiring dengan masifnya sosialisasi dan penyediaan TKM. Misalnya di bulan Mei ada 236 pelanggar menjadi 93 pelanggar di bulan Juni.
“Denda belum kami berlakukan, karena pimpinan masih mengharapkan sosialisasi masif terkait kawasan tanpa rokok dan tempat khusus merokok,” ucap Octo. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin