Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dishub DIY Pasangi Sistem Pendeteksi Kecepatan Kendaraan di Ringroad Barat Jogja, 61 Persen Kendaraan Melanggar Batas Kecepatan

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 3 Juli 2025 | 23:05 WIB
Sistem teknologi kamera pemantau otomatis berbasis Artificial Intelligence (AI) di Ruas Jalan Ringroad Barat (3/7/2025).
Sistem teknologi kamera pemantau otomatis berbasis Artificial Intelligence (AI) di Ruas Jalan Ringroad Barat (3/7/2025).

JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasang sistem teknologi kamera pemantau otomatis berbasis Artificial Intelligence (AI) di Ruas Jalan Ringroad Barat untuk mendeteksi kecepatan kendaraan. Dalam kurun waktu sekitar seminggu, didapati pelanggaran batas kecepatan kendaraan mencapai 61 persen di area tersebut. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY Rizki Budi Utomo mengatakan teknologi pintar berbasis AI yang baru dipasang tersebut dinamakan LANTIP (Lalu Lintas Aman Terkontrol dengan Intelijen Pintar). Inovasi tersebut merupakan bagian dari Rancangan Aksi Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025 yang digagas olehnya. 

"Untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas di DIY," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2025). 

Sistem Lantip berfokus pada pemanfaatan teknologi digital seperti Internet of Things (IoT), big data, dan sistem prediktif untuk mendukung pengawasan, analisis, dan pengendalian lalu lintas secara real-time. Inovasi tersebut muncul atas adanya peningkatan jumlah kecelakaan di Indonesia yakni dari 106.172 kasus pada 2021 menjadi 139.258 kasus pada 2022. Angka fatalitas pun meningkat dari 26.249 jiwa menjadi 28.131 jiwa dalam periode yang sama. DIY menempati posisi tinggi dalam rasio kecelakaan dan fatalitas per jumlah penduduk. 

"Rasio kejadian kecelakaan di DIY pada 2022 mencapai 212 kejadian per 100.000 penduduk. Tertinggi di Indonesia dengan mayoritas korban berusia 16–25 tahun," tuturnya. 

Kamera pada sistem memiliki fungsi trigger mode deteksi video (video detection) dan radar sehingga mampu mendeteksi kendaraan dari jarak kurang lebih 25 – 30 meter. Sistem tersebut secara otomatis mengukur kecepatan kendaraan yang melintas, lalu mengirimkan informasi tersebut secara real-time pada papan digital yang terpasang di lokasi. Papan digital akan menampilkan angka kecepatan dengan warna merah apabila kecepatan kendaraan melebihi batas yang ditetapkan. Sebaliknya papan digital akan menampilkan menggunakan warna hijau apabila kecepatan dalam ambang batas yang diizinkan.

Meskipun rambu batas kecepatan telah tersedia, pelanggaran masih sering terjadi. Maka dari itu diperlukan sistem yang mampu mendeteksi, menganalisis, dan mencegah risiko secara proaktif, bukan hanya reaktif.

"Sebagai tahap awal, uji coba sistem LANTIP dilakukan di Ruas Jalan Ring Road Barat," bebernya. 

Pergerakan dan perilaku kendaraan yang melewati area tersebut akan terekam. Data tersebut kemudian dikompilasi dan dianalisis. Sejak 25 Juni sampai 1 Juli 2025, data menunjukkan tingginya tingkat pelanggaran batas kecepatan oleh pengguna jalan. 

"Angka pelanggaran tertinggi mencapai 61% dari total kendaraan yang terpantau oleh sistem LANTIP," ucapnya. 

Kendaraan yang paling sering melanggar adalah kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, bus dan truk. Data menunjukkan adanya kecepatan puncak yang mencapai hingga 120 km/jam. Pola pelanggaran menunjukkan kecenderungan terjadi pada jam-jam sibuk yaitu pukul 07.00 hingga 09.00 dan sore hari pada pukul 18.00 hingga 21.00. 

"Temuan-temuan tersebut menjadi dasar yang kuat bagi kami untuk memperluas dan memperkuat penerapan sistem LANTIP," terangnya. 

LANTIP, lanjut Rizki, diharapkan menjadi model inovasi yang mampu menekan angka fatalitas, meningkatkan kesadaran berkendara, dan mewujudkan harmoni menuju lalu lintas yang aman, tertib, serta manusiawi di DIY. 

Wakil Gubernur DIY Pakualam X juga memberikan tanggapan terkait adanya sistem baru yang diterapkan Dishub DIY. Menurutnya Lantip bukan hanya sekedar membangun sistem, namun juga bertujuan menumbuhkan kesadaran ketertiban berkendara adalah bentuk sopan santun ruang bersama. 

“Saling menjaga harmoni di jalan seperti menjaga harmoni dalam kehidupan. LANTIP hadir untuk mendampingi, bukan menghukum. Untuk mengingatkan, bukan menakut-nakuti. Ini adalah ikhtiar bersama," ujarnya. (oso) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Ringroad Barat #dishub diy #pembatas kecepatan #batas kecepatan #pemantau #kecepatan