JOGJA- Sebanyak 438 Koperasu Merah Putih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi dibentuk dan siap untuk launching pekan depan.
Tepatnya pada 12 Juli 2025 di Hari Koperasi.
Ratusan Koperasi tersebut juga sudah mengantongi legalitas badan hukum.
"Sudah 100 persen mendapatkan legalitas badan hukum, sebuah capaian pelaksanakan program nasional," ujar Kepala Kanwil (Kantor Wilayah) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY Agung Rektoni Seto, Rabu (2/7/2025).
Upaya yang dilakukan Kemenkum, notaris dan pemerintah daerah telah maksimal.
Hal itu agar percepatan pelaksanaan program nasional dapat tercapai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Semua koperasi Merah Putih yang ditargetkan sudah berbadan hukum."
"Bahkan, beberapa koperasi sudah mulai aktif menjalankan programnya, seperti di Srimulyo," tuturnya.
Menurutnya, aspek legalitas badan hukum koperasi merupakan fondasi penting agar nantinya koperasi berjalan secara sah.
Selain itu juga digunakan untuk mendapatkan akses pendanaan, perlindungan hukum dan kepercayaan dari mitra maupun anggota koperasi.
"Legalitas yang dimiliki menjadi pintu masuk bagi koperasi untuk mengakses pembinaan, pelatihan, dan pendanaan dari berbagai instansi terkait," bebernya.
Koperasi Merah Putih digadang sebagai program pemberdayaan ekonomi rakyat melalui pendekatan kolaboratif.
Ia berjanji akan melakukan pendampingan agar koperasi berjalan sesuai regulasi.
"Akan difokuskan pada edukasi hukum, penyusunan anggaran dasar, serta pemanfaatan layanan digital dalam proses hukum koperasi," jelasnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) DIY Sri Nurkyatsiwie mengatakan adanya Koperasi Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dimulai dari tingkat kalurahan.
Koperasi tersebut juga harus memberikan benefit bagi kelembagaan maupun anggotanya.
"Rencananya jenis usaha pada 438 koperasi akan diintegrasikan dalam Paltform Sibakul," ujarnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin