JOGJA - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kota Jogja memperpanjang batas waktu pengajuan akun dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP tahun 2025. Keputusan ini menimbulkan tanggapan beragam dari masyarakat, termasuk sorotan dari lembaga pemantau kebijakan publik.
Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Sistem Informasi Dindikpora Kota Jogja Mannarima menyampaikan, Dindikpora memperpanjang masa pengajuan akun SPMB SMP yang semula dijadwalkan berakhir 30 Juni 2025 menjadi hingga 2 Juli 2025 pukul 10.00.
Untuk diketahui, kebijakan ini berlaku untuk jalur domisili wilayah, jalur Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), dan jalur prestasi umum. Verifikasi berkas dijadwalkan tetap berlangsung hingga 2 Juli pukul 14.00.
"Langkah ini diambil berdasarkan permintaan masyarakat dan hasil evaluasi regulasi," katanya kepada Radar Jogja Selasa (1/7).
Perpanjangan ini berlaku untuk seluruh proses SPMB tingkat SMP di wilayah Kota Jogja yang menggunakan sistem real time online (RTO).
Menurut Mannarima, perpanjangan diberikan untuk mengakomodasi para peserta yang belum sempat mengajukan akun. Termasuk yang mengalami kendala teknis atau keliru memahami alur pendaftaran.
"Kalau pengajuannya tidak diperpanjang dan ada kesalahan pengajuan data, malah nanti repot ke sana-sini mengurus verifikasi," ujarnya
Sementara itu, Jogja Corruption Watch (JCW) melalui Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Baharuddin Kamba turut menanggapi secara kritis keputusan itu. Secara prinsip ia mengungkapkan, surat keputusan perpanjangan itu tidak transparan karena tidak mencantumkan alasan resmi perpanjangan, tanggal awal, dan jalur yang dimaksud.
"Kalau tujuannya membantu masyarakat yang belum paham sistem, tentu patut diapresiasi. Tapi masyarakat tetap perlu mengawal jangan sampai ini dimanfaatkan oknum tertentu, apalagi anak pejabat," tegasnya.
Ia juga menilai waktu pengajuan sebelumnya, yakni 18 hingga 30 Juni 2025, sebenarnya sudah cukup panjang. Apalagi dengan sosialisasi yang gencar dari Disdikpora, termasuk melibatkan orang tua siswa kelas 6 SD.
"Publik tetap harus mengawasi proses pendaftaran agar tidak ada manipulasi yang merugikan masyarakat," sebutnya. (iza/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita