JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja dipastikan memperpanjang periode pengajuan akun dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dilakukan secara Real Time Online (RTO). Adapun semula, salah satu tahap dalam SPMB itu seharusnya berlangsung dari tanggal 18-30 Juni 2025. Namun kini resmi diperpanjang hingga 2 Juli 2025.
Kepala Disdikpora Kota Jogja Budi Santosa Asrori mengatakan, perpanjangan pengajuan akun dalam SPMB itu dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat dan calon siswa yang sebelumnya belum sempat melakukan pengajuan akun. Sebab menurutnya proses pendaftaran SPMB tahun ini cukup panjang dan rumit.
Meliputi mengajukan pendaftaran, pembukaan akun, lalu verifikasi, dan dilanjutkan pemilihan sekolah. Adapun pengajuan akun tersebut dibuka untuk beberapa jalur. Yakni jalur afirmasi Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), jalur domisili daerah, dan prestasi umum.
Menurut dia, adanya perpanjangan itu juga karena proses pendaftaran SPMB tahun ini cukup padat dan hanya menumpuk beberapa sekolah saja. Oleh karena itu, adanya perpanjangan pengajuan akun bisa membuat masyarakat dapat memiliki waktu lebih panjang untuk memilih kembali SMP negeri di Kota Jogja.
Budi pun membantah, perpanjangan pengajuan akun SPMB tersebut untuk pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi untuk mendaftar pada sekolah negeri tertentu. Namun kebijakan tersebut lebih kepada evaluasi agar tidak terjadi kendala.
“Jadi perpanjangan memang SPMB tahun ini cukup crowded terlalu atau padat dan antriannya banyak, ini harapannya juga jadi evaluasi untuk tahun depan,” ujar Budi saat ditemui di Balai Kota Jogja, Selasa (1/7/2025).
Sebagai informasi, perpanjangan pengajuan akun SPMB itu juga sudah tertuang dalam keputusan Surat Kepala Disdikpora Kota Jogja Nomor 100.3/314 tahun 2025. Dalam keputusan tersebut ditetapkan perpanjangan waktu pengajuan akun SPMB RTO akan difasilitasi hingga hari Rabu (2/7/2025) pukul 10.00.
Secara terpisah, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menyampaikan, perpanjangan pengajuan akun tersebut cukup janggal. Sebab Disdikpora Kota Jogja tidak mencantumkan alasan maupun pengajuan akun untuk jalur apa dan mekanisme yang digunakan.
Kamba menilai, jika memang kebijakan tersebut untuk mengakomodir masyarakat yang belum mengajukan akun maka perlu diapresiasi. Namun hal tersebut tetap harus diawasi secara ketat, karena tidak menutup kemungkinan dapat dimanfaatkan oleh segelintir pihak. Misalnya seperti calon siswa yang berasal dari kalangan pejabat.
“Sehingga masyarakat termasuk calon siswa harus turut aktif mengawasi perpanjangan pengajuan akun tersebut, jangan sampai nanti disalahgunakan,” tegas Kamba. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin