JOGJA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja berkomitmen mempercepat administrasi pengurusan izin persetujuan bangunan dan gedung (PBG). Hal ini dilakukan dengan peresmian Loket Kliper Inves (Klinik Perizinan dan Investasi).
Kepala DPMPTSP Kota Jogja Budi Santosa mengatakan, Kliper Inves memang difokuskan untuk mempercepat layanan PBG. Soft launching Program sejak 4 Maret lalu ini, diklaim cukup efektif dalam upaya percepatan penerbitan PBG.
Baca Juga: Eks Warga TKP ABA Bongkar Pembatas Jalan di Depan Lahan Parkir Bekas Menara Kopi, Diganti Portable
Tercata hingga saat ini, sudah ada 111 PBG yang diterbitkan. Jumlah itu diklaim baik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Misalnya selama 2022, hanya terbit 7 PBG. Lalu 2023 dengan penerbitan 110 PBG, dan selama 2024, jumlah penerbitan mencapai 169.
“Meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Budi di sela peresmian Kliper Inves di Mall Pelayanan Publik Balai Kota Jogja Kamis (26/6).
Diiketahui, program Kliper Inves melibatkan tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) dan 24 operator. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat selama 24 jam. Namun jika pertanyaan diajukan di luar jam kerja, maka akan ditindaklanjuti pada hari berikutnya.
Sejak Maret lalu, kata Budi, Kliper Inves sudah melayani 69 konsultasi online melalui chat bot. Kemudian konsultasi offline sebanyak 1.658 pelayanan, konsultasi online single submission (OSS) sebanyak 518 pelayanan, dan konsultasi PBG sebanyak 279 pelayanan.
Khusus pelayanan secara offline di MPP Balai Kota Jogja, pihaknya menyediakan sebanyak sembilan loket fisik. Kehadiran loket dengan petugasnya itu diharapkan menjadi pusat konsultasi dan koordinasi bagi masyarakat, pelaku usaha, serta perangkat daerah yang terlibat dalam perizinan dan investasi.
“Kami berharap Kliper Inves dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh,” kata Budi.
Sebelumnya, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo cukup menyoroti masih banyaknya permohonan izin PBG yang belum ditindaklanjuti oleh DPMPTSP. Oleh karena itu, dia mendorong agar permasalahan tersebut segera dituntaskan.
Dari hasil pemetaannya, ada sekitar 1.500 permohonan PBG pada 2024 yang belum terselesaikan. Dia menilai, banyaknya layanan perizinan yang belum selesai di Kota Jogja karena komunikasinya yang kurang bagus.
Misal, karena ada persyaratan yang belum lengkap. Namun tidak segera disampaikan oleh instansi terkait maupun ditanyakan oleh pemohon. “Kalau memang tidak bisa (diproses izin PBG, Red), ya divonis tidak bisa jadi, selesai,” tegas Hasto. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita