Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dikibuli Kerja Sebagai Pacar Sewaan, Seorang Mahasiswi Diperas dan Diancam akan Disebarkan Video Bugilnya

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 27 Juni 2025 | 00:53 WIB
Jumpa Pers Kasus penipuan dengan modus buka jasa pacar sewaan di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Jumpa Pers Kasus penipuan dengan modus buka jasa pacar sewaan di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).

JOGJA - Di zaman modern ini banyak ditemui kasus-kasus baru dan terkesan tidak masuk akal. Salah satunya sebuah kasus penipuan dengan modus membuka jasa sewa pacar yang diungkap oleh jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (26/6/2025). Korbannya adalah seorang mahasiswi asal Sleman yang berniat mendapatkan penghasilan tambahan. 

"Pelaku menawari pekerjaan para korban untuk menjadi pacar sewaan dengan iming-iming digaji Rp 500 ribu setiap bulannya," ujar ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025). 

Untuk menarik perhatian calon korbannya, pelaku dengan inisial AFPP, 24, asal Sidoarjo, Jawa Timur membuat akun sosial media dengan nama akun @pacarsewaan. Akun tersebut membuka jasa sewa pacar dan menerima para wanita yang mau bekerja sebagai pacar sewaan. 

"Pelaku juga menjanjikan bonus tambahan apabila mendapatkan klien," tuturnya. 

Korban GB, merupakan mahasiswi asal Sleman pun tertarik untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Ia kemudian mengajukan dirinya untuk bekerja sebagai pacar sewaan kepada admin akun tersebut. 

Singkat cerita, setelah korban diterima pekerjaannya. Kemudian AFPP memberikan kabar adanya klien bernama Danang yang akan menggunakan jasa korban sebagai pacar sewaan. Danang ternyata juga merupakan AFPP dengan nama fiktif yang merupakan bagian dari skenario penipuan.

"Danang kemudian meminta GB untuk melakukan video call sex (VCS) dengan janji akan memberikan Rp 3 juta," terangya. 

Korban pun terjerumus dalam tipu daya pelaku karena mengharapkan uang tersebut. Ia akhirnya melakukan VCS kepada pelaku. Ternyata pelaku juga merekam video call tersebut. 

"Ditambah adanya sejumlah foto-foto yang berisikan terkait area-area sensitif dari korban," ucapnya. 

Dengan bukti dokumentasi VCS dan beberapa foto syur tersebut, pelaku kemudian melakukan pemerasan. Apabila korban tidak menuruti permintaanya, ia diancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut. 

"Bulan Maret 2025, karena terdesak korban akhirnya mengirimkan uang kepada pelaku sejumlah Rp 320 ribu melalui rekening ibu," tandasnya. 

Setelah korban melapor kepada Polda DIY dan pelaku sudah ditangkap, diketahui bahwa pekerjaan pelaku adalah seorang mahasiswa. 

Atas perbuatannya, AFPP dikenai pasal 45 ayat 10 huruf A juncto pasal 27B ayat 2 huruf A Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1 miliar. (oso) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#VCS #pacar sewaan #Sewaan #pacar #Penipuan