Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sosialisasi Perda DIY Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kearsipan, Acuan Data Akurat di Masyarakat, Informasi Penting bagi Pemerintah

Kusno S Utomo • Selasa, 24 Juni 2025 | 13:45 WIB

 

KOMUNIKATIF : Rb. Dwi Wahyu Budiantoro dan Kurniawan menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda DIY Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kearsipan Senin (23/6).
KOMUNIKATIF : Rb. Dwi Wahyu Budiantoro dan Kurniawan menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda DIY Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kearsipan Senin (23/6).

JOGJA - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kearsipan baru saja digelar Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY. Kegiatan tersebut langsung menyasar masyarakat di tingkat wilayah. Di antaranya, dengan mengundang lembaga kemasyarakatan di Kampung Badran, Bumijo, Jetis dan Kampung  Balirejo, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta

“Arsip merupakan salah satu unsur penting di kelembagaan masyarakat. Sebab, arsip merupakan salah satu acuan data dan bukti dokumentasi yang sah dalam sebuah kegiatan maupun peristiwa di wilayah,” ujar Ketua Komisi D DPRD DIY Rb. Dwi Wahyu Budiantoro saat berbicara di depan sejumlah peserta sosialisasi yang diadakan di Ingkung Grobog Jalan Ipda Tut Harsono, Yogyakarta Senin (23/6).

Dikatakan, melalui arsip juga bisa menjadi dasar bagi masyarakat mengajukan dukungan terhadap pemerintah. Misalnya, jika di suatu wilayah ada masyarakat yang membutuhkan bantuan pendidikan, maka lembaga kampung harus memiliki arsip atau data yang akurat agar bantuan tersebut tepat sasaran.

“Data harus berbasis masalah, agar kemudian menjadi kebijakan yang tepat bagi eksekutif dan legislatif. Arsip itu informasi penting  bagi penyelenggaraan pemerintahan,” tegas wakil rakyat yang tinggal di Kampung Gedongan, Kotagede, Yogyakarta itu.

Lebih jauh dikatakan,  lembaga kampung seperti kelompok PKK, Karang Taruna, RT dan RW sudah seharusnya melek dengan politik. Sebab. Melalui partisipasi politik, masyarakat bisa ikut berperan dalam pengambilan keputusan menyangkut kebijakan pemerintah daerah.

Selain itu, banyak program pembangunan dialokasikan untuk wilayah kampung. Menurut Dwi, dengan lembaga kampung yang melek politik, masyarakat akan memahami mekanisme pengajuan usulan program dan kegiatan berikut alokasi anggarannya.

Dia menilai, pemahaman masyarakat terhadap pentingnya arsip dan partisipasi politik harus dibangun. Program pembangunan bisa lebih tepat sasaran bila masyarakat secara proaktif ikut mengkritisi kebijakan pemerintah.

 Baca Juga: Diduga akibat Aktivitas Ternak Ayam Skala Besar, Enam Kambing di Padukuhan Pandoman, Petanahan, Kebumen Mati Mendadak

“Masyarakat dan generasi muda harus kritis karena permasalahan tidak akan selesai di kelurahan. Namu perlu peran eksekutif dan legislatif di tingkat daerah,” ajaknya.

Sosialisasi Perda DIY Nomor 5 Tahun 2018 itu juga atas prakarsa Komisi D DPRD DIY. Komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat itu mendorong Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menyelenggarakan kegiatan tersebut hingga tingkat wilayah.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY Kurniawan juga hadir dalam sosialisasi itu. Dalam pesannya, Wawan, sapaan akrabnya, menyampaikan, seiring berkembangnya zaman kini arsip tidak hanya berbentuk fisik seperti kertas. Namun dapat berupa dokumen digital berupa dokumentasi foto maupun surat elektronik.

Dia menilai,  arsip penting dimiliki lembaga maupun individu. Kini sudah dasar hukum yang mengaturnya melalui Perda DIY Nomor 5 Tahun 2018. Karena itu, penting bagi masyarakat maupun pemerintah daerah mengelola arsip yang baik. “Bahkan karena pentingnya arsip, untuk DIY juga dibentuk lembaga kearsipan,” terang Wawan.

Apa yang dikemukakan Dwi dan Wawan itu selaras dengan penjelasan umum Perda DIY Nomor 5 Tahun 2018. Saat ini, arsip yang dikelola oleh Pemda DIY bukan hanya milik pemerintah. Tapi juga mencakup arsip perusahaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, dan masyarakat umum.

Secara filosofis, arsip merupakan memori kolektif bangsa yang dalam konteks nasional menjadi pusat ingatan bangsa. Arsip mampu menjadi kekuatan pemersatu bangsa. Arsip juga merupakan khasanah budaya dan jati diri penciptanya. Dalam skala daerah menjadikhasanah dan jati diri daerah yang akan memberi kontribusi bagi pembentukan jati diri bangsa. (inu/kus)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#kearsipan #Kelembagaan #pemerintah #Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY #dprd diy #sosialisasi #kampung #DIY #masyarakat #kotagede #Peraturan Daerah (Perda)