Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta Kritisi Draft Raperda Pengelolaan Pertambangan DIY

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 17 Juni 2025 | 23:45 WIB
Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Wargo Jogo Banyu Yogyakarta yang mendatangi Gedung DPRD DIY, Senin (26/5/2025). Mengusulkan beberapa ide dalam tahap penyusunan raperda.
Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Wargo Jogo Banyu Yogyakarta yang mendatangi Gedung DPRD DIY, Senin (26/5/2025). Mengusulkan beberapa ide dalam tahap penyusunan raperda.

JOGJA - Koalisi Warga Jogo Banyu, akademisi dan beberapa masyarakat sipil kembali menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan tambang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sedang disusun oleh Pansus BA 7 DPRD DIY.

Mereka memberikan beberapa catatan setelah membedah versi draft Raperda dari pansus tanggal 30 Mei 2025.

"Ada catatan besar yang bisa menjadi masukan," ujar Perwakilan Koalisi Wargo Jogo Banyu Yogyakarta Jaya Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Lima catatan yang disampaikan di antaranya draft tersebut belum memuat substansi keistimewaan dalam pembangunan yang berlandaskan filosofi Memayu Hayuning Bawono dan nilai-nilai keistimewaan DIY.

Selain itu juga belum mengutamakan perlindungan masyarakat dan lingkungan.

"Masih fokus pada eksploitasi yang merusak," tuturnya.

Selanjutnya, dikatakan dalam draft yang didapat tidak ada pengaturan yang jelas terkait dengan keterbukaan data dan informasi bagi publik.

Masih minimnya peran serta masyarakat terdampak dan tidak adanya peran serta masyarakat dalam hal pengawasan, terutama masyarakat sekitar pertambangan.

"Tidak ada pengaturan yang memadai terkait dengan reklamasi yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha," lanjutnya.

Pengaturan tersebut meliputi ketentuan besaran jaminan reklamasi yang tidak sesuai dengan kerusakan lingkungan yang terdampak, mekanisme reklamasi, pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, serta kelayakan reklamasi beserta penilaian keberhasilan reklamasi 100 persen.

"Minimnya pengaturan tentang peningkatan nilai tambah dari pertambangan bagi daerah, tidak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung oleh masyarakat terdampak," tandasnya.

Mulai dari kerusakan lingkungan, risiko bencana, kerusakan infrastruktur, gangguan kesehatan, ancaman keselamatan dan keamanan berkendara di jalan raya yang juga digunakan oleh angkutan truk material tambang.

"Kami berharap, penyusunan Raperda dilakukan dengan prinsip kehatian-hatian dan tidak tergesa-gesa dengan melakukan review bersama terhadap Peraturan Daerah sebelumnya," jelasnya.

Dengan demikian, Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta memohon kepada Pimpinan DPRD DIY agar dapat diikutisertakan dalam pembahasan Raperda pasal per pasal sampai dengan selesai.

Selain itu, pansus juga diharapkan dapat menerima masukan-masukan yang telah disampaikan sebagai muatan dalam naskah akademis dan draft Raperda.

Diketahui, dalam kurun Mei-Juni 2025, pansus melakukan kunjungan ke beberapa lokasi pertambangan.

Salah satunya dilakukan di kawasan Kali Gendol, Sleman, pada akhir Mei 2025.

Kunjungan bertujuan memastikan keberadaan pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.

“Kegiatan ini untuk menambah perbendaharaan wawasan agar regulasi yang akan kami sahkan bersama Gubernur benar-benar visibel," ujar Ketua Pansus BA 7 Aslam Ridlo dalam keterangan tertulis.

Dalam kunjungan tersebut, tim pansus menemui sejumlah pemangku kepentingan di lapangan, termasuk lurah, dukuh, pengusaha tambang, serta perwakilan OPD dan aparat penegak hukum.

Lokasi yang ditinjau mencakup enam unit tambang, empat di antaranya masih aktif dan telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

Selain di Sleman, kunjungan serupa juga dilakukan di tambang andesit di Kulon Progo dan kawasan karst di Gunungkidul.

Baca Juga: Masalah Bau di TPST Sendangsari Tidak Kunjung Tuntas, Ketua DPRD Sleman Sebut Harus Dievaluasi

Hal tersebut untuk menjaga objektivitas dalam pengambilan keputusan perizinan tambang. (oso)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Raperda #pengelolaan tambang #pertambangan #koalisi #Koalisi Warga Jogo Banyu