Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Kota Jogja Akui Sulit Awasi Pembuangan Sampah Liar ke Sungai, Ini Alasannya

Iwan Nurwanto • Selasa, 17 Juni 2025 | 21:14 WIB
Ilustrasi pembuangan sampah liar.
Ilustrasi pembuangan sampah liar.

JOGJA - Aktivitas pembuangan sampah liar ke sungai masih sulit dihentikan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja pun mengakui kewalahan untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggarnya.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, bantaran sungai yang padat pemukiman dan tidak semua menerapkan Mundur Munggah Madhep Kali (M3K) memang menyulitkan petugas.

Sehingga upaya pengawasan dan penindakan aktivitas pembuangan sampah ke sungai menjadi kurang optimal.

Octo menilai, dalam mencegah aktivitas sampah liar di sungai memang diperlukan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah ke sungai.

Serta juga berani untuk melaporkan kepada petugas jika mengetahui aktivitas pembuangan sampah liar ke sungai.

“Jika sudah diketahui jam dan titik lokasi pembuangan sampah liar, maka kami bersama kemantren dan PPNS akan melakukan operasi tangkap tangan di tempat,” ujar Octo saat ditemui, Selasa (17/6/2025).

Guna mengantisipasi pembuangan sampah ke sungai, Satpol PP Kota Jogja juga akan berkoordinasi dengan forum kampung panca tertib yang ada di 161 kampung.

Melalui kebijakan tersebut nantinya masyarakat bisa ikut berperan dalam pengawasan sampah liar.

Octo pun memastikan, terhitung sejak bulan Mei 2025 pihaknya sudah kembali menerapkan sanksi yustisi kepada pembuang sampah liar.

Yakni melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman sanksi berupa denda hingga Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan.

Sampai saat ini, Satpol PP Kota Jogja diketahui sudah menyeret satu pelaku pembuangan sampah liar di kemantren Umbulharjo.

Pelanggar yang merupakan pegawai warung makan itu terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya selama delapan kali dan terpaksa membayar denda sebesar Rp 100.000 berdasarkan keputusan pengadilan.

“Beberapa pelanggar juga sedang kami proses, khususnya yang berada di wilayah kemantren Danurejan,” terang Octo.

Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyampaikan, dalam upaya mengatasi permasalahan sampah liar yang dibuang ke sungai pemerintah sudah memiliki jaring sampah atau trash barrier.

Alat tersebut sudah dipasang pada empat titik wilayah hulu sungai Kota Jogja.

Menurut dia, dalam penindakan terhadap pelaku sampah liar selain dilakukan oleh pemerintah, nantinya masyarakat juga bisa memberikan sanksi.

Misalnya diminta untuk membersihkan tumpukan sampah atau ikut mendorong gerobak sampah.

“Namun saya rasa penindakan itu di nomor 3–4-5, yang pertama itu harus semua tersiaga dulu seperti apakah sudah ada penggrobaknya, atau di tingkat RT-RW sudah bergerak belum upaya penanganan sampahnya,” terang Hasto. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Satpol PP Kota Jogja #Kota Jogja #Pembuangan Sampah Liar #Octo Noor Arafat #walikota jogja #Mundur Munggah Madhep Kali #Sampah Liar #Satpol PP Jogja #bantaran sungai