JOGJA - Untuk transportasi umum, Jogjakarta masih mempunyai "pekerjaan rumah" yang belum terselesaikan. Mulai becak motor, skuter listrik dan yang terbaru bajaj masih marak ditemukan beroperasi meski belum mengantongi izin operasional sebagai angkutan. Bagaimana dinas perhubungan dan wakil rakyat menyikapi, apa kata para driver angkutan itu, juga pengamat transportasi?
Ketua Komisi C DPRD DIY Nur Subiyantoro mengatakan, permasalahan ini harus segera diatasi. Terlebih saat ini kondisi lalu lintas kendaraan di DIY sudah padat. Kepadatan kendaraan otomatis akan bertambah apabila tol yang menghubungkan wilayah DIY telah beroperasi sepenuhnya. Selain itu, DIY juga menjadi salah satu daerah tujuan wisata favorit para wisatawan.
"Termasuk becak motor, bajaj, kami mendorong kepada dishub agar dibuat regulasi operasionalnya," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (15/6).
Menurutnya, jika dilihat dari aspek kemanusiaan, pelarangan operasional kendaraan itu juga tidak bisa serta merta dilakukan dengan serampangan. Mereka adalah tulang punggung keluarga yang mencari nafkah untuk keluarganya.
Namun, ia menilai hal itu bisa diakali dengan dibuatnya regulasi yang spesifik mengatur tentang wilayah operasional kendaraan itu. "Kami mendorong untuk membuat regulasinya, agar lalu lintas di DIY tidak menjadi crowded," tuturnya.
Ia tidak menampik di DIY belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang operasional wilayah beberapa kendaraan itu. Lebih spesifiknya, regulasi yang ia maksud bisa mengarahkan kendaraan-kendaraan itu agar beroperasi sesuai dengan peraturan.
"Misal untuk bajaj itu bisa beroperasi di jalur menuju ke tempat wisata. Karena kalau masuk di perbelanjaan Malioboro, itu bisa dibayangkan padatnya," jelasnya.
Dengan regulasi itu, ia berharap kendaraan-kendaraan tersebut tidak beroperasi secara masif di area perbelanjaan Malioboro hingga membuat kemacetan. Karena saat ini potensinya tinggi menyebabkan kemacetan. "Kalau jadi ada regulasinya, tentu harus ada tindakan atau sanksi apabila mereka melanggar operasional," tandasnya.
Kepala Dishub DIY Christina Erni Widyastuti mengungkapkan, beberapa aturan izin operasional kendaraan itu sudah ada. Namun bukan spesifik mengatur wilayah beroperasinya kendaraan tersebut.
Untuk wilayah Malioboro, kewenangan ada di Dinas Perhubungan Kota Jogja. "Monggo detailnya bisa minta info pemkot, sudah ada perwal-nya untuk Malioboro," ujarnya.
Ia juga menegaskan operasional skuter dan becak motor (bentor) jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, pemerintah telah melarang operasional betor dan skuter listrik di area Malioboro. "Kalau bentor kan sudah jelas melanggar UU LLAJ," tandasnya. (oso/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita