Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ketua RT/RW hingga Penderes Kelapa di DIY Kini Mendapatkan Jaminan Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

Agung Dwi Prakoso • Minggu, 15 Juni 2025 | 20:59 WIB

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Rudi Susanto
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Rudi Susanto
JOGJA - Pemerintah kabupaten/kota di Daerah Isitmewa Yogjakarta (DIJY mulai memperhatikan jaminan sosial para kadernya hingga lapisan paling bawah.

Mulai dari ketua RW, kader PKK hingga Posyandu telah didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemkot Jogja contohnya kader posyandu, penyuluh KB dan RT/RW didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dua perlindungan yakni kecelakaan kerja dan kematian," ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Rudi Susanto saat dikonfirmasi, Minggu (15/6).

Program tersebut dapat dianggap sebagai program bantuan.

Namun, pekerja yang mendapatkan fasilitas itu hanya diberikan kepada pegawai yang bersinggungan dengan Pemkot Jogja.

Fasilitas yang diberikan yakni mereka dibebaskan dari iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Nominal iuran sama dengan peserta umum yakni presentase dari upah yang diterima.

"Kalau kecelakaan kerja kan 0,24 persen kalau kematian 0,3 persen dari UMK," tuturnya.

Upah yang diterima para pekerja tersebut memang tidak rutin setiap bulan didapatkan.

Maka dari itu, untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan patokan UMP/UMK setempat.

Dari data yang ia dapat, total pekerja lapisan paling bawah yang mendapatkan jaminan tersebut sekitar 7.000 penerima manfaat.

Untuk RT/RW Pemkot Jogja telah mulainmendaftarakn kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2023.

"Yang terbarubuntuk para kader posyandu dan sebagainya mulai didaftarkan tahun ini pada bulan Januari," bebernya.

Seluruh pembayaran iuran bukanan ditanggung oleh Pemkot Jogja. Jadi mereka menerima manfaat jaminan sosial secara gratis tanpa iuran.

Selain di Kota Jogja, menurutnya daerah lain juga sudah mendaftarkan jaminan ketenagakerjaan bagi bidang pekerjaan yang merupakan kepanjangan tangan pemkab/pemkot tingkat desa.

Contohnya seperti di Kabupaten Sleman yang juga telah mendaftarkan anggota Satlinmas dan kader PKK.

"Bantul dalam proses, jadi belum," terangnya.

Sementara di Kabupaten Kulon Progo, Pemkab telah mendaftarkan para penderes kelapa kurang lebih 2.000 orang dari tahun 2022.

Kemudian untuk Kabupaten Gunungkidul baru anggota Bawaslu yang telah didaftarkan.

"Paling banyak kepesertaan dari Kota Jogja," tandasnya.

Kebijakan tersebut murni dari Pemkot/pemkab dengan menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Manfaat atas jaminan kematian itu sebesar Rp 42 juta.

"Dengan iuran sekitar Rp 11 ribu perbulan untuk satu orang," ujarnya.

Program tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 yang mengamanahkan kepada pemerintah daerah untuk optimalisasi perlindungan jaminan ketenagakerjaan.

Salah satu instrumen untuk mengangkat kemiskinan ekstrem yakni perlindungan jaminan sosial.

"Bisa melalui bantuan sosial dan bantuan ketenagakerjaan," katanya.

Ketua RW 03 Tahunan, Umbulharjo, Jogja Helmi Rakhman menambahkan dirinya juga mendapatkan jaminan ketenagakerjaan tersebut. Jaminan tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

"RW dapat, kalau ibu-ibu kader coba nanti saya cek," ujarnya.

Menurutnya jaminan tersebut cukup membantu. Sehingga selama ketugasan pelayanan masyarakat ketua RW/RT dan PKK tidak khawatir.

"Meski berharapnya tidak digunakan kartu tersebut," tuturnya. (oso)

 

Editor : Bahana.