Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Bakal Bangun Rusunawa Baru di Balirejo Bulan Depan, Begini Syarat jika Ingin Menjadi Penghuni

Iwan Nurwanto • Kamis, 12 Juni 2025 | 04:30 WIB

 

Pengendara sepeda motor saat melewati rusunawa di Kota Yogyakarta Senin (9/12/2024)
Pengendara sepeda motor saat melewati rusunawa di Kota Yogyakarta Senin (9/12/2024)

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berencana membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) baru di Balirejo, Muja Muju, Umbulharjo bulan depan. Upaya tersebut dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mendapatkan hunian layak, aman, dan terjangkau.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja Sigit Setiawan mengatakan, pembangunan rusunawa itu akan memanfaatkan tanah Sultanaat Grond (SG). Statusnya pinjam pakai, dan sudah diputuskan melalui Surat Pinjam Pakai Tanah Milik Sri Sultan Hamengku Buwono Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Nomor: 028.8/HT/KPK/2020.

Sigit menjelaskan, Rusunawa Balirejo akan memiliki empat lantai dengan beberapa skema penataan. Misalnya untuk lantai satu, akan dimanfaatkan sebagai ruang usaha, musala, dan satu unit hunian khusus penyandang disabilitas. Sementara untuk lantai dua hingga empat, berupa hunian tipe 30 sebanyak 13 unit. Fasilitas hunian nantinya akan memiliki dua kamar tidur, satu ruang keluarga, dapur, dan kamar mandi.

“Targetnya selesai akhir tahun ini, sehingga dapat segera digunakan oleh masyarakat,” ujar Sigit saat dikonfirmasi Rabu (11/6).

Dijelaskannya, proyek rusunawa ini dibangun dengan dana keistimewaan senilai Rp 5 miliar. Pembangunan tersebut memiliki tujuan untuk pengembangan kawasan. Sekaligus meningkatkan askes masyarakat Kota Jogja untuk memiliki tempat tinggal yang layak.

Sigit pun memastikan, jika sudah beroperasi nantinya DPUPKP Kota Jogja juga akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat sekitar. Sehingga regulasi terkait dengan pola hunian bisa final. Misalnya apakah nantinya Rusunawa Balirejo akan diprioritaskan bagi warga sekitar, atau bisa digunakan untuk warga luar wilayah.

“Kami akan diskusi, berdialog dengan tokoh masyarakat dan wilayah untuk menyusun skema penghuniannya,” sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag UPT Pengelola Rusunawa DPUPKP Kota Jogja Basari Budi Jadmiko menyampaikan, ada syarat yang harus dipenuhi bagi calon penghuni rusunawa. Yakni wajib sudah berkeluarga, berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan wajib berkelakuan baik.

 

Dia juga menegaskan, penghuni rusunawa juga wajib merupakan masyarakat Kota Jogja yang dibuktikan dengan KTP. Serta dalam sekali kontrak, wajib mengambil sewa selama tiga tahun.

Sementara jika ingin melakukan perpanjangan sewa, maksimal hanya bisa dilakukan satu kali. Selama ini, untuk biaya sewa rusunawa berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 650 ribu per bulan. “Rusunawa tidak bisa untuk warga luar daerah,” tegas Basari. (inu/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kota Jogja #hunian layak #dana keistimewaan #Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) #Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman #DPUPKP #Pemerintah Kota (Pemkot) #Balirejo #umbulharjo #sultanaat grond #masyarakat #Jogja #rusunawa