Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cegah Kepadatan Kendaraan, Dishub Kota Jogja Larang Parkir Sisi Barat Jalan Kapas, Berlakukan Parkir Satu Sisi

Iwan Nurwanto • Kamis, 12 Juni 2025 | 04:10 WIB
SALAHI ATURAN: Petugas saat menempelkan stiker peringatan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan parkir di Jalan Kapas Rabu (11/6).
SALAHI ATURAN: Petugas saat menempelkan stiker peringatan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan parkir di Jalan Kapas Rabu (11/6).

JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja mulai memberlakukan parkir satu sisi di sepanjang Jalan Kapas, Umbulharjo. Kebijakan tersebut dilakukan agar ruas jalan utama tersebut bisa optimal sebagaimana fungsinya.

Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengatakan, Jalan Kapas merupakan salah satu ruas jalan yang cukup padat. Karena merupakan akses bagi kendaraan perkantoran, kampus, hingga sekolah. Namun selama ini, kedua sisi jalan difungsikan untuk parkir sehingga mengakibatkan kemacetan.

Dia menegaskan, ruas Jalan Kapas untuk saat ini tetap diperbolehkan sebagai kawasan parkir. Kendati begitu, parkir hanya bisa dilakukan di sisi timur jalan. Tidak seperti selama ini yang dilakukan pada kedua sisi jalan.

“Kawasan di sini aktivitasnya padat, kami melakukan penataan terkait pemanfaatan sebagian jalan,” ujar Agus di sela kegiatan manajemen lalu lintas satu arah dan parkir di Jalan Kapas Rabu (11/6).

Dia mengaku, Dishub Kota Jogja juga telah memasang rambu larangan parkir di sisi barat sepanjang Jalan Kapas. Sehingga ketika ada kendaraan yang melanggar rambu, akan ditindak sesuai peraturan.

Mengingat kebijakan tersebut baru diberlakukan, belum ada sanksi. Dishub tengah melakukan pendekatan secara persuasif dengan penempelan stiker. Kegiatan itu diharapkan dapat menjadi tahapan sosialisasi bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan ruas Jalan Kapas sebagai tempat parkir.

“Ini masih tahapan sosialisasi, rambu juga sudah kami pasang, kalau ada pelanggar (nanti, Red) tentunya ada proses penegakan hukum,” sebut Agus.

Kepala Unit Turjawali Polresta Jogja AKP Jayeng Hadiharjasa menyampaikan, dengan berlakunya aturan tersebut maka tidak boleh ada lagi yang parkir di sisi barat Jalan Kapas. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat, karena merupakan jalan satu arah.

“Harapannya warga yang sudah tahu (aturan parkir baru, Red) juga menyampaikan ke yang lain, bahwa sisi barat nihil parkir,” pesan Jayeng.

Sementara itu, salah satu juru parkir di Jalan Kapas Sutinah mengaku, siap menerapkan aturan parkir yang hanya boleh dilakukan pada sisi timur. “Nanti saya peringatkan kalau ada yang parkir di sisi barat,” beber Sutinah yang menjadi petugas parkir selama puluhan tahun ini. (inu/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Sisi Barat #kawasan parkir #Kota Jogja #Dinas Perhubungan (Dishub) #Kepadatan #Dishub Kota Jogja #Polresta Jogja #umbulharjo #rambu larangan parkir #Kebijakan #Parkir