Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja Sigit Nurcahyo Lirik Pasar Tradisional sebagai Media Promosi Reklame

Iwan Nurwanto • Selasa, 10 Juni 2025 | 15:00 WIB

 

lokasi kuliner di Pasar Sentul
lokasi kuliner di Pasar Sentul
 

JOGJA - Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja Sigit Nurcahyo menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor media promosi reklame masih bisa terus digenjot. Bahkan dia memandang tempat-tempat strategis seperti pasar tradisional sejatinya bisa dimanfaatkan.

 

Sigit mengatakan, sampai saat ini ada sekitar 30 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Kehadiran pasar tradisional, menurutnya tidak hanya sekedar sebagai pusat ekonomi masyarakat. Namun bisa sebagai media promosi reklame yang muaranya dapat meningkatkan pendapatan daerah.

 Baca Juga: SMAN 1 Kebumen Masih Jadi Favorit, Kuota 360 Tiap Hari Didatangi 100 Calon Siswa

Dia menilai, sudah saatnya Pemkot Jogja mulai mengkaji potensi sumber pendapatan reklame melalui optimalisasi pasar tradisional tersebut. Sehingga fungsi pasar tradisional tidak hanya sekadar sebagai pusat jual beli.

 

Sigit menyatakan, rencana revitalisasi pasar tradisional secara tematik oleh Pemkot Jogja menurutnya juga menjadi hal yang menarik. Karena nantinya, pasar akan memiliki daya tarik tersendiri bagi pengunjung atau wisatawan.

 Baca Juga: Catat! Merekam Perjalanan Pasar dari Masa ke Masa, Pameran Abhinaya 2025 Bakal Hadirkan Ratusan Koleksi Lampau

“Tingginya jumlah pengunjung, baik warga lokal maupun wisatawan, menjadikan pasar tradisional sebagai lokasi ideal untuk menyampaikan informasi serta mempromosikan produk dan layanan,” ujar Sigit kepada Radar Jogja Senin (9/6).

 

Dalam proses menggali potensi pendapatan reklame di pasar tradisional tersebut, politisi PDI Perjuangan ini menekankan tentang pentingnya legalitas dalam perizinan. Hal itu penting untuk mengantisipasi menjamurnya reklame ilegal di kawasan pasar.

 

 

Selain itu, konsep yang matang dalam pemasangan reklame ilegal perlu disusun. Sehingga kehadiran reklame tidak mengganggu estetika pasar tradisional dan membuat pengunjung atau pedagang risih karena media promosi yang tidak tertata.

 

Komisi B DPRD Kota Jogja sebagai mitra dinas perdagangan, lanjuntya, juga akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Yakni memberi dukungan alokasi anggaran dan pengawasan kebijakan agar program tersebut bisa berjalan optimal.

 Baca Juga: Catat! Merekam Perjalanan Pasar dari Masa ke Masa, Pameran Abhinaya 2025 Bakal Hadirkan Ratusan Koleksi Lampau

Sigit pun mengatakan, potensi pasar tradisional sebagai media promosi reklame juga untuk menyesuaikan ceruk pendapatan daerah seiring perkembangan zaman. Sekaligus menepis predikat pasar tradisional yang selama ini hanya dipandang sebagai tempat berbelanja kebutuhan sehari-hari.  

 

“Pasar tradisional bisa lebih dari itu, yakni menjadi media promosi dan reklame yang hidup dan mendukung pembangunan Kota Jogja,” beber Sigit. (*/inu/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Sigit Nurcahyo #jual beli #dprd kota jogja #pendapatan asli daerah (PAD) #pasar #komisi b #pasar tradisional #reklame #media promosi #anggota