Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lagi, Angkutan Bajaj Online Terancam SP 2: Dishub DIY Klaim Belum Ada Izin Operasional tapi Nekat Beroperasi  

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 10 Juni 2025 | 03:45 WIB

 

 

Pengemudi mengoperasikan angkutan online berbentuk kendaraan bajaj saat melintas di Jalan Mataram, Kota Jogja, Senin (9/6/2025).
Pengemudi mengoperasikan angkutan online berbentuk kendaraan bajaj saat melintas di Jalan Mataram, Kota Jogja, Senin (9/6/2025).

JOGJA - Angkutan online berbentuk kendaraan bajaj roda tiga dari PT Maxride dan Max Auto yang tersebar di DIY hingga saat ini masih nekat beroperasional untuk menarik penumpang.

Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY telah menyatakan izin operasional sebagai transportasi umum belum dikantonginya.

"Kalau minggu kemarin saya tanya ke dinas perizinan di kabupaten/kota itu belum (masuk izinnya)," ujar Kepala Dishub DIY Christina Erni Widyastuti saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2925).

Sebelumnya,pihak pengelola bajaj online itu telah diberikan surat peringatan (SP) 1 beberapa waktu yang lalu.

Bahkan, Dishub DIY mengimbau kepada pengelola untuk memberhentikan operasional usahanya sementara sampai terbit kelengkapan izinnya.

"SP 1 tidak diindahkan, jangan sampai mereka terus melanjutkan (operasional) padahal sudah dilarang," tuturnya.

Dalam pekan ini, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan dinas perizinan di kabupaten/kota. Apabila semakin banyak unit tersebut beroperasi di DIJ, maka dimungkinkan dilayangkan SP 2 sebagai lanjutan SP 1.

"Kalau kami melihat semakin banyak (beroperasi) akan kami layangkan SP 2," tegasnya.

Ia juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk melakukan penertiban apabila di jalan ditemui unit bajaj yang dimaksud beroperasi.

Baca Juga: Alhamdulillah Libur Panjang Idul Adha, Produksi Sampah Tetap Terkendali di Kota Jogja: Volume Harian Masih Normal di Kisaran 250 Ton per Hari

Terlebih kendaraan tersebut belum ada izin operasional sebagai angkutan umum.

"Masyarakat juga selalu berhati-hati untuk memilih tumpangan kendaraan untuk menjamin keselamatan masing-masing," terangnya.

Karena berkas izin kendaraan yang belum jelas, Dishub DIY pun belum bisa mengklasifikasikan apakah kendaraan Bajaj Maxride akan menggunakan plat nomor kendaraan berwarna kuning yang artinya angkutan umum atau hitam seperti kendaraan pribadi.

"Izin usaha perakitan dan izin angkutan umum (belum ada)," bebernya.

Erni juga khawatir akan timbul permasalahan baru, khususnya terkait kemacetan di Jogja.

Terlebih angkutan umum yang baru masuk tersebut saat ini cukup banyak ditemukan di jalanan DIY.

"Kami sebenarnya juga ingin mengatasi itu terlebih dahulu. Jangan sampai masuk angkutan umum lain malah menambah kemacetan," jelasnya.

Radar Jogja telah menghubungi City Manager Maxride dan Maxauto Bayu Subolah melalui saluran telepon untuk melakukan konfirmasi. Namun sampai tulisan selesai dibuat belum ada jawaban. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#nekat beroperasi #Bajaj Maxride #Belum Ada Izin #dishub diy #Tranportasi Online #bajaj online #angkutan online #surat peringatan