JOGJA - Polemik internal Partai Ummat di DIY masih berlangsung hangat. Setelah pengurus lama membubarkan diri, kini kursi ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) DIY partai tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Namun, keabsahan pengurus baru itu masih dipertanyakan.
"Mereka itu baru Plt, Itupun masih perlu diklarifikasi Surat Keputusan (SK) Plt nya terbit atau belum, (kalau sudah) mestinya ditunjukkan," ujar Eks Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat Nazaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya keanggotaan pengurus DPW Partai Ummat DIY belum sepenuhnya solid seperti yang disampaikan pengurus baru. Hal tersebut berdasarkan pada kepengurusan DPW Partai Ummat DIY yang belum lengkap.
"Mereka baru berdua, tapi bilang solid. Pengurusnya saja belum dibentuk," tuturnya.
Ia menilai pembentukan kepengurusan Partai Ummat mulai tingkat pusat hingga daerah masih belum jelas. Ia menilai publik harus mengetahui mekanisme pembentukan pengurus sesuai ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) baru yang telah disahkan Kementerian Hukum.
"Dibentuk pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) lalu ada pengurus DPP yg ditugaskan menjadi Ketua DPW. Ketua DPW membentuk kepengurusan. Setelah terbentuk kepengurusan DPW, ada yg ditugaskan membentuk DPD," jelasnya.
Draft pembentukan kepengurusan tersebut, lanjutnya, harus mendapat persetujuan DPP dan lainnya. Belum jelasnya sistematika tersebut dinilai tidak singkron dengan ketentuan AD/ART baru.
"Mestimya kan DPPnya dulu eksis, barus membentuk DPW. DPWnya eksis, baru membentuk DPD dan seterusnya," tandasnya.
Ia menilai adanya pembentukan kepengurusan DPW Partai Ummat DIY yang baru terkesan hanya reaksi terhadap pembubaran pengurus lama. Selang waktu antara deklarasi pembubaran dan pengumuman terbentuknya kepengurusan baru juga tidak lama.
"Statusnya masih Plt, belum berstatus sebagai pengurus, kok ada tim perumus. Kalau mengklaim bagian dari DPP, wong DPP sekarang baru ada Ketum dan Plt Sekjen. Kalau mengklaim bagian dari DPW, wong DPWnya baru ada PLT," tanyanya heran.
Masalah tersebut, lanjutnya, menjadi bukti kekacauan organisasi dan kinerja Partai Ummat saat ini. Terlebih pasca membuat perubahan AD/ART untuk menghaluskan permusyawaratan dan rapat-rapat yang diduga untuk menghindari pertanggungjawaban kepengurusan periode sebelumnya.
"Sekarang AD/ARTnya dilanggar sendiri. Logika organisasinya kacau," tandasnya.
Pelaksana Tugas Ketua DPW Yogyakarta periode 2025-2030 Ichwan Tamrin Murdiyanta mengatakan setelah DPWperiode 2021-2025 selesai masa baktinya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat menerbitkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas DPW Yogyakarta untuk Periode 2025-2030. Pelaksana Tugas yang baru akan segera menyusun kepengurusan secara definitif sekaligus mengusulkan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) di tingkat kabupaten/kota.
“Perubahan dan penetapan AD ART merupakan wewenang Majelis Syura baik ada usulan dari DPP/DPW maupun tidak ada usulan. Hal itu sudah sesuai dengan AD ART yang lama maupun yang baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, DPP akan segera menetapkan kepengurusan seluruh DPW se-Indonesia hingga Juli 2025 termasuk DPW DIY. Ia juga menegaskan bahwa Partai Ummat tetap solid di bawah kepemimpinan Amien Rais sebagai Ketua Majelis Syuro dan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat.
"Kami akan terus berjuang dan bekerja maksimal untuk meraih simpati rakyat Indonesia," tuturnya.
Selain Ichwan Tamrin Murdiyanta yang diamanahi sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW DIY, DPP juga menunjuk Widy Winanto Ariawan selaku Sekretaris Wilayah dan Ripno, sebagai Bendahara. Rencananya Pelaksana Tugas akan segera mengajukan susunan kepengurusan untuk mengisi komisi-komisi dan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota kepada DPP paling lambat bulan Agustus 2025.
“Tidak apa-apa saudara-saudara kami membuang KTA. Kami masih berharap semuanya nanti baik-baik saja,” terangnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin