Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Wah, Bajaj Maxride Terancam Ditertibkan Jika Tak Lakukan Ini: Beroperasi Ilegal, Dishub DIY Sudah Layangkan Surat Peringatan 1

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 30 Mei 2025 | 04:16 WIB
Angkutan ojek online berbentuk bajaj terparkir di TKP Abu Bakar Ali, Kota Jogja, Kamis (29/5).
Angkutan ojek online berbentuk bajaj terparkir di TKP Abu Bakar Ali, Kota Jogja, Kamis (29/5).

JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menaruh perhatian khusus pada masuknya transportasi umum online Bajaj Maxride yang ramai di sosial media.

Operasional kendaraan tersebut dinilai ilegal, karena belum mengantongi izin operasional sebagai angkutan umum.

"Sebenernya kami juga sudah memberikan surat peringatan tapi kok semakin banyak," ujar Kepala Dishub DIY Christina Erni Widyastuti saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5) malam.

"Mereka (setidaknya) harus audiensi dulu seperti (angkutan umum) yang lain, bisa ndak beroperasi di wilayah Jogja. Kebetulan itu kayanya belum, baik di Kota Jogja maupun di Sleman belum," bebernya.

Berdasarkan informasi yang ia dapat, perusahaan tersebut memilik dua wilayah usaha yakni Kabupaten Sleman sebagai perakitan dan Gedongkuning, Jogja sebagai dealer atau penjualan.

"Jadi biasanya kalau mau ada aktivitas penggunaan ini (transportasi umum) istilahnya ada kula nuwun (pemberitahuan) ya," terangnya.

Namun, tidak bertemu langsung dengan Ernie. Pihaknya juga belum memastikan tujuan kedetangan mereka dalam rangka apa. 

"Mungkin mau mengajukan kelengkapan-kelengkapan. Namun saya belum melihat, dan kebetulan tidak langsung bertemu saya," imbuhnya.

Sementara, wartawan telah mencoba menghubungi pihak pengelola. Namun sampai tulisan selesai dibuat, belum ada jawaban. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Trasnportasi Umum #Ilegal #Bajaj Maxride #dishub diy #penertiban #Surat Peringatan 1 #bajaj online