JOGJA - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi masih dalam penelusuran pihak kepolisian. Terbaru, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan tersangka yakni Christiano Pengarapenta Pengidahen (CPP) yang merupakan pengemudi mobil BMW. Yang menabrak Argo.
"Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Satlantas Polresta Sleman. Pada Selasa, (27/5/2025) siang, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di lokasi kejadian Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman. Olah TKP dilakukan dengan melibatkan tim traffic accident analysis (TAA).
"Dipimpin langsung oleh Pak Dirlantas Polda DIY (Kombes Pol Yuswanto Ardi)," tuturnya.
Penyelidik dari Polresta Sleman juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Tindakan tersebut sesuai dengan komitmen Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono agar segera memperjelas fakta sebenarnya dalam kasus tersebut.
"(Hasilnya) sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka," bebernya.
Ihsan berjanji pihak kepolisian akan memberikan update terkair kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Banyaknya opini yang berkembang terkait kondisi pengemudi, pihak kepolisian memastikan tersangka tidak mengonsumsi alkohol maupun narkoba. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan urine dari Rumah Sakit Umum Daerah Sleman yang dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2025 siang pukul 10.41.
"Jadi, sekali lagi, tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine dari pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial," jelasnya.
Dalam kasus tersebut disangkakan Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat 4. Rencananya keterangan lengkap akan disampaikan kembali oleh Polresta Sleman.
"Ini tentunya dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti," tandasnya.
Ihsan juga tidak menampik bahwa Christiano Pengarapenta Pengidahen masih berstatus sebagai mahasiswa. Korban dan tersangka semuanya bersekolah di UGM.
"Statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," ujarnya.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap CPP. Polisi akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka terlebih dahulu.
"Nanti setelah kami panggil, kami akan periksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik," jelasnya.
Opini terkait penggantian nopol mobil BMW yang dikendarai oleh CPP banyak diperbincangkan di media sosial. Awalnya mobil BMW F30 putih tersebut bernopol F XXX dengan blank warna hitam lalu diduga ada upaya penggantian dengan nopol B 1442 NAC.
"Tadi saya komunikasi dengan Kasat Lantas Polres Sleman, dari sejak awal (nopol) memang B," ujarnya.
Polda DIJ juga telah melakukan pengecekan langsung. Setelah dicek ditemukan bahwa nopol mobil tersebut memang B (bukan F).
"(Nopol) ini terdaftar (resmi) juga," terangnya.
Selain penggantian nopol, isu yang berkembang juga terdapat upaya permintaan damai dari pihak keluarga tersangka. Menanggapi itu, Ihsan tidak menjawab secara mendetail dan menegaskan bahwa kasus baru naik tahap penyidikan.
"Kami akan fokus dulu bagaimana kita menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang," bebernya.
Ia tegas menyebut bahwa pihak kepolisian akan bertindak profesional dan tidak ada yang bisa mengintervensi dalam proses tersebut. Tahapan yang dilakukan sesuai Undang Undang dan regulasi yang ada.
"Termasuk tadi, tidak ada intervensi, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam penegakan hukum ini, karena kita negara hukum," tandasnya.
Terkait kecepatan mobil BMW saat insiden laka tersebut belum disampaikan. Itu akan menjadi salah satu aspek yang dikaji tim TAA Ditlantas Polda DIY. Pendekatan ilmiah dilakukan dalam kajian tersebut untuk meneliti lebih detail dari mana titik pengereman, jarak dari kendaraan satu dengan kendaraan yang di belakangnya termasuk kecepatan, agar objektif.
"Kami laksanakan pendekatan ilmiah secara Scientific Investigation dengan melibatkan tim TAA dari Ditlantas Polda DIY," tegasnya.
Penetapan CPP sebagai tersangka juga berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di TKP dan dari tersangka itu sendiri. Kemudian, hasil dari olah TKP, khususnya dari tim TAA.
"(Ada) sekitar enam saksi," katanya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin