Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bimbingan Teknis Penanggulangan HIV/AIDS, TB, dan Napza di Tempat Kerja: Perusahaan Punya Peran Penting dalam Pencegahan

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 27 Mei 2025 | 13:45 WIB

 

 

LINGKUNGAN KERJA SEHAT: Sejumlah pekerja perwakilan berbagai perusahaan berfoto bersama narasumber di sela pembukaan bimtek penanggulangan HIV/AIDS, TB serta Napza di Dinas Tenaga Ke
LINGKUNGAN KERJA SEHAT: Sejumlah pekerja perwakilan berbagai perusahaan berfoto bersama narasumber di sela pembukaan bimtek penanggulangan HIV/AIDS, TB serta Napza di Dinas Tenaga Ke

JOGJA - Masalah human immunodeficiency virus/ acquired immuno-deficiency syndrome (HIV/AIDS), tuberkolosis (TB), serta narkotika psikotropika dan zat adiktif (Napza) masih menjadi hal serius di dunia kerja.

Menyadari kondisi tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menggelar bimbingan teknis (bimtek) dengan tema sentral ketiga isu tersebut.

“Lingkungan kerja yang aman dan sehat merupakan hak setiap pekerja. Karena itu, perusahaan sebagai institusi yang menaungi tenaga kerja memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, TB, dan Napza,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Amin Subargus saat membuka bimtek di Ruang Bagaskara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Senin (26/5/2025).

Bimtek berlangsung tiga hari mulai 26 hingga 28 Mei 2025. Diikuti sebanyak 20 orang peserta. Mereka berasal dari perwakilan berbagai perusahaan.

Amin mengatakan, dengan mengikuti bimtek itu diharapkan peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang HIV/AIDS, TB ,dan Napza di tempat kerja.

Dia juga mendorong perusahaan menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pencegahan serta penanggulangan.

HIV/AIDS, TB dan Napza di tempat kerja. Selain itu, bimtek bertujuan memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS, TB, dan Napza.

“Bimtek ini sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan untuk melakukan pencegahan di lingkungan kerja,” tambahnya.

Ada tiga materi yang disamapaikan. Antara lain pencegahan TBC yang diatur dalam Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pencegahan TBC di Tempat Kerja.

Baca Juga: PKL Alun-Alun Wates Bakal Direlokasi ke Taman Wana Winulang, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan Belum Sebut Kapan Waktu Pemindahan

Pencegahan HIV/AIDS dalam Kepmenakertrans Nomor 68 Tahun 2024 dan terakhir Permenaker Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Napza dan peredarannya di tempat kerja.

“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami melakukan pembinaan pada perusahaan agar tiga hal tersebut dapat ditanggulangi,” tuturnya.

Perusahaan, lanjutnya, wajib mengadakan pelayanan kesehatan kerja. Itu diimplementasikan dalam pembentukan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3).

Dalam program tersebut ada kewajiban perusahaan melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan agar terhindar dari tiga aspek tersebut.

“Perusahaan wajib memiliki wadah atau struktur organisasi melalui P2K3,” bebernya.

Menurut dia, perusahaan yang wajib memiliki P2K3 hanya perusahaan yang mempunyaidi atas 300 orang karyawan. Namun tidak menutup kemungkinan perusahaan yang berisiko tinggi wajib membentuk P2K3.

“Minimal ada petugas yang diberi tanggung jawab P3K atau bagian personalia,” terangnya.

Dikatakan, bimtek merupakan agenda tetap instansinya. Tahun ini jumlah peserta berkurang dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 30-50 peserta.

Itu terjadi sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran sehingga hanya dibuka untuk 20 orang.

“Peserta bimtek unsurnya dari perusahaan manufaktur, perhotelan, teknologi informasi, jasa boga dan outsorcing,” jelasnya.

Amin mengingatkan, perusahaan tidak boleh membedakan bahkan memecat karyawan status Orang dengan HIV AIDS (ODHA).

Bila ada karyawan ODHA yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan tersebut akan berurusan dengan instansinya.

“Nanti dikelola dengan baik, ditempatkan di tempat khusus dengan tidak di stigma buruk,” ingat Amin.

Anggota Komisi D DPRD DIY Rita Nur Mastuti hadir sebagai narasumber. Dia mendukung kegiatan bimtek tersebut.

Di depan peserta, Rita mengungkapkan DIY telah memiliki Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Kini perda tersebut masih dalam tahap penerbitan sejumlah aturan pelaksana berupa peraturan gubernur (pergub).

“Pergub itu nantinya menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah melaksanakannya secara efektif dan efisien,”  ujarnya.

Anggota dewan yang pernah menjadi kepala SMA Negeri 70 Jakarta itu membeberkan sejumlah data. Tahun 2024 terdapat sekitar 8.195 kasus AIDS dan 2.313 kasus HIV.

Kemudian kasus TB sebanyak 7.835 kasus. Lebih jauh dikatakan, DIY menjadi salah satu provinsi yang banyak dikunjungi pelajar, mahasiswa dan wisatawan dari berbagai daerah.

“Dengan begitu keberagaman itu menjadi kewaspadaan dan prioritas," ujar pemilik Warung Bu Krido Jalan Kaliurang, Sleman ini. (oso/kus)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tuberkolosis #Bimbingan Teknis #napza #penanggulangan HIV/AIDS #tempat kerja