JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara soal polemik penataan Stasiun Lempuyangan.
Ia menegaskan, seluruh kompensasi untuk warga terdampak menjadi tanggung jawab penuh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
HB X menyadari bahwa salah satu pokok masalah dalam proyek penataan kawasan Lempuyangan berkaitan dengan besaran kompensasi terhadap bangunan warga.
Tak hanya bangunan inti, ganti rugi juga semestinya mencakup tambahan ruang yang dibangun warga, seperti dapur, kamar mandi, hingga sekat-sekat lainnya yang diklaim sebagai aset PT KAI.
"Apa yang mereka bangun yang tinggal di situ itu perlu juga diberi ganti rugi sepertinya," ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jogja, Senin (26/5/2025).
Saat disinggung mengenai bebungah, Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu tak banyak memberikan keterangan.
Namun ayah lima putri itu menegaskan jika bebungah bukan bagian dari kompensasi karena kompensasi merupakan tanggung jawab PT KAI.
“(Soal Bebungah) ya ndak ada hubungannya, (kompensasi) itu urusannya PT KAI itu,” tuturnya.
Terpisah, Ketua RW 01 Bausasran, Danurejan, Jogja Antonius Yosef Handriutomo mengatakan, besaran kompensasi yang ditawarkan oleh PT KAI yakni mencakup tiga komponen, di antaranya ganti rugi atas bangunan tambahan di luar bangunan inti, uang rumah singgah sebesar Rp10 juta, serta biaya bongkar dan angkut sebesar Rp 2,5 juta per rumah.
Nilai kompensasi dari PT KAI sangat bervariasi karena dihitung berdasarkan ukuran bangunan tambahan masing-masing rumah.
“Kalau (informasi) bebungah dari Keraton itu kami terima sebagai bentuk kerelaan dari Gusti (raja). Tidak ada masalah. Tapi yang jadi perhatian utama warga adalah kompensasi dari PT KAI,” tegasnya.
Adapun bebungah dari pihak Keraton Jogjakarta informasi besarannya sama rata setiap rumah.
Menurutnya, pihak keraton menyiapkan bebungah sebesar Rp 750 juta yang dibagikan kepada 14 rumah terdampak.
Dari data yang diterima, estimasi ongkos bongkar menyebutkan bahwa total luas bangunan yang akan dibongkar mencapai 5.271,29 meter persegi.
Terdiri atas 4.870,79 meter persegi bangunan semi permanen dan 400,5 meter persegi bangunan permanen.
Ongkos angkut untuk bangunan semi permanen dihitung sebesar Rp 200 ribu per meter persegi.
Sedangkan bangunan permanen sebesar Rp 250 ribu per meter persegi. Selain itu, tiap penghuni menerima tambahan Rp 10 juta untuk rumah singgah dan Rp 2,5 juta untuk biaya kuli dan truk pengangkut.
Data tersebut memuat secara rinci besaran kompensasi setiap rumah. Kompensasi tertinggi diterima oleh warga atas nama Agustini Kesi Endang Kwinarmo dengan total Rp 141,1 juta.
Di sisi lain, kompensasi terendah tercatat sebesar Rp 21,25 juta, diterima oleh Soenarjo dan Daniel Sunarjo Tjiptohandono.
Secara total, nilai kompensasi yang dialokasikan oleh PT KAI untuk seluruh warga mencapai Rp 1,25 miliar, mencakup seluruh bentuk ganti rugi dan bantuan operasional.
Anton menyebut bahwa hingga kini warga belum mengetahui dasar perhitungan resmi dari PT KAI.
"Nanti kita lihat (penghitungan) yang wajar itu bagaimana, aspek-aspek penentuan (kompensasi) itu dasarnya apa," terangnya. (oso/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita