JOGJA - Polemik proses penataan kawasan Stasiun Lempuyangan berlanjut. PT Kereta Api Indonesia (KAI) melayangkan surat peringatan pengosongan lahan kepada warga, pada Rabu (21/5/2025). Warga pun mengaku kecewa dengan tindakan tersebut.
"Hari rabu (21/5/2025) sekitar jam 09.30, dua staff PT KAI datang ke rumah dengan membawa 16 pucuk surat," ujar Ketua RW 01 Bausasran, Danurejan, Jogja Antonius Yosef Handriutomo saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
Sebanyak 16 surat peringatan tersebut ditujukan untuk 14 warga terdampak dan dua pemangku wilayah yakni RW 01 Bausasran dan RT 02 Tegal Lempuyangan. Pihaknya menolak surat tersebut karena komunikasi yang dilakukan dengan warga diharapkan melalui juru bicara yang telah ditunjuk.
"Sebanyak 14 surat untuk warga kami tolak karena warga sudah menunjuk juru bicara," tuturnya.
Sebagai pemangku kebijakan RW 01 Bausasran, Anton, sapaan akrabnya, menyarankan agar 14 surat tersebut disampaikan pada juru bicara warga. Namun sampai saat ini, surat tersebut belum disampaikan ke juru bicara warga, Antonius Fokki dan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Muhammad Rakha Ramadhan.
Sebagai pendamping hukum, Muhammad Rakha Ramadhan juga menyatakan keterangan demikian. Sampai saat ini surat hanya sampai pada warga dan dirinya belum menerima.
"PT KAI menyurati warga untuk melakukan pengosongan paling lama tujuh hari sejak surat diberikan," ujarnya.
Warga menilai adanya tindakan pelayangan surat itu, PT KAI tidak mengindahkan poin-poin dalam musyawarah terakhir. Mereka tetap mendesak warga melakukan pengosongan dan pembongkaran.
"Batas waktu pengosongan/pembongkaran selama tujuh hari yang jika tidak maka PT KAI yang akan melakukan penertiban," tandasnya.
Para warga kecewa lantaran sikap PT KAI yang memaksa dan tidak menghargai proses mediasi yang sedang berlangsung. Belum ada titik temu bersama atas persoalan ini, serta belum ada kepastian akan nasib warga ke depan.
"PT KAI terus menjalankan proses tanpa memperhitungkan nasib warga Tegal Lempuyangan," tegasnya.
Atas tindakan tersebut, ia berharap Pemprov DIY, Keraton Jogja, Pemkot Jogja dan jajaran DPRD Provinsi DIY maupun Kota Jogja harus bertindak aktif berpihak pada warga. Secara tidak langsung, ia menilai PT KAI memaksa warga untuk melakukan pengosongan dan penertiban tanpa pertanggungjawaban hak asasi manusia yang jelas.
Terpisah, Manajer Humas KAI Daop 6 Feni Novida Saragih membenarkan adanya surat peringatan pengosongan bangunan tersebut. Hal itu termasuk dalam proses penataan dengan alasan mewujudkan keamanan pelayanan transportasi publik.
"Surat tersebut dikirimkan setelah sebelumnya melalui beberapa kali sosialisasi dan mediasi," ujarnya dalam keterangan tertulis. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin