Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Walhi Sebut Industri Tambang di DIY Telah Merusak Kuantitas dan Kualitas Air Bersih di Yogyakarta

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 23 Mei 2025 | 23:53 WIB
Ilustrasi air bersih.
Ilustrasi air bersih.

JOGJA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta mengkritisi kembali timbulnya krisis lingkungan yang merupakan dampak dari pertambangan. Industri tambang di DIY telah merusak kuantitas dan kualitas air bersih. 

"Timbunan derita dari warga yang terdampak pertambangan dialami oleh warga di DIY," ujar Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Yogyakarta Rizki Abiyoga, Jumat (23/5). 

Hasil investigasi WALHI Yogyakarta pada tahun 2025 menunjukkan bahwa pertambangan menjadi salah satu penyebab dari terjadinya krisis lingkungan. Salah satu bentuk krisis lingkungan yang dirasakan oleh warga di sekitar wilayah pertambangan adalah kerusakan sumber mata air. 

"Sejak erupsi Merapi pada tahun 2010, intensitas pertambangan semakin massif terjadi," tuturnya. 

Pada tahun 2021, Gubernur DIY Hamengku Buwono X (HB X) pernah memberikan statement dengan menghendaki pemulihan ekosistem Merapi akibat pertambangan. Namun, pernyataan tersebut tidak diiringi keseriusan dari Pemrov DIY. 

"Terbukti dari lemahnya pengawasan dan penindakan yang mengakibatkan pertambangan masih masif terjadi di DIY," tandasnya. 

Ekspansi industri tambang pun lambat laun terjadi. Mereka tak hanya merambah kawasan Merapi, namun menyebar hampir di seluruh kabupaten di DIY dan Jawa Tengah seperti Klaten dan Magelang. 

"Ekspansi industri pertambangan ini dapat terindikasikan dengan bertambahnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara signifikan," jelasnya. 

"Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Merapi juga memiliki konsesi di daerah lainnya yang berlindung di balik kebutuhan pembangunan nasional," bebernya. 

Alhasil, warga sekitar industri ekstraktif pertambangan merasakan dampaknya. Mulai dari jalan hingga sumber mata air menjadi rusak. Walhi Yogyakarta telah melakukan investigasi ke 27 titik di seluruh DIY selama satu bulan lalu. Pertama, terletak di Kabupaten Bantul dengan total 6 titik. 

"Seluruhnya mengalami penurunan air tanah dan warga harus mendalamkan sumurnya setiap tahun," ujarnya. 

Selanjutnya Kabupaten Kulon Progo total 7 titik. Terdapat penurunan muka air tanah setiap tahunnya dan penurunan kualitas simber mata air di sana. Kabupaten Gunungkidul dengan sebaran 10 titik, dampak akibat pertambangan cenderung signifikan.  

"Ditemukan sumur warga dengan kedalaman 48 meter dan 50 meter. Setiap tahun warga di sana terus menerus mengalami penurunan air tanah ditambah adanya kekeringan jika musim kemarau panjang terjadi," terangnya. 

Bahkan menurutnya beberapa warga terpaksa menggunakan PDAM karena tidak ada pilihan lain untuk mendapatkan air tanpa bersusah payah. 

Terakhir, Kabupaten Sleman dengan sebaran 3 titik, terdapat sumur warga dengan kedalaman mencapai 13-15 meter. Kedalaman ini sudah dua kali dilakukan pendalaman agar mendapatkan kuantitas air yang cukup bagi seluruh warga yang menggunakan sumur tersebut.

"Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius oleh pemerintah dari segala tingkat, mengingat air adalah kebutuhan dasar manusia dan menjadi kesatuan ruang hidup warga," jelasnya. 

Hasil investigasi Walhi Yogyakarta tersebut dapat melaporkan adanya dampak pertambangan yang mengakibatkan adanya penurunan air tanah setiap tahun dan merusak kualitas air warga serta menganggu keseimbangan ruang hidup. 

Menindak lanjuti itu, Walhi Yogyakarta menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah agar melakukan evaluasi dampak lingkungan hidup di seluruh lokasi pertambangan DIY, mendorong korporasi pelaku kerusakan lingkungan untuk melakukan pemulihan lingkungan, melakukan pengawasan serius pada korporasi yang melakukan pertambangan dan mempersempit wilayah IUP di DIY. 

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PU-PESDM) Anna Rina Herbranti mengatakan data IUP yang masih berlaku di DIY sebanyak 36 aktivitas tambang. Kemudian untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ada 19 yang masih berlaku. 

"Jenis tambang macam-macam, ada batu gamping, sirtu, andesit, tanah urug dan sebagainya," ujarnya. 

Secara detail, pihaknya mencatat data IUP per kabupaten yakni Bantul 1, Gunungkidul 6, Kulon Progo 22, Sleman 5 dan lintas 2 yakni Sleman-Kulon Progo 1 dan Bantul-Kulonprogo 1. Kemudian data IPR di Kabupaten Bantul ada 13, Gunungkidul 3 dan Kulon Progo 3. 

"(IUP) regulasinya masih sesuai aturan yang berlaku," (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kuantitas #rusak #Walhi Yogyakarta #air tanah #Permukaan air tanah #kualitas