JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan beberapa cara untuk mengantisipasi kecurangan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Mulai pengetatan seleksi hingga pendirian posko aduan telah dilakukan.
"Kami sudah punya sistem pengecekan NIK, ya. Jadi, nanti dengan pengecekan NIK itu, mudah-mudahan tidak ada lagi kecurangan dalam dokumen, terutama dokumen KK (Kartu Keluarga)," ujar Kepala Disdikpora DIY Suhirmas saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
Kemudian untuk jalur zonasi, khususnya radius tempat tinggal juga akan dilakukan pengecekan di lapangan. Pihaknya menginstruksikan kepada sekolah-sekolah untuk cek langsung ke lokasi tempat tinggal calon siswa.
"Agar hati-hati betul dalam melakukan verifikasi data," tuturnya.
Mengantisipasi adanya calon peserta yang memanipulasi data KK seperti alamat rumah. Maka aturan lebih diperketat. Salah satu aturannya, alamat KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
"Minimal satu tahun," tegasnya.
Selanjutnya untuk mengantisipasi modus penitipan alamat, model penitipan harus hubungan langsung dengan kerabat dekat, misalnya orang tua, kakek, nenek. Apabila tidak ada hubungan keluarga yang jelas, maka bisa dideteksi itu menyalahi aturan.
"Memang sejak awal tahun kemarin, kasus penitipan seperti itu sudah tidak ada lagi," terangnya.
Terkait rekrutmen jalur afirmasi, jalur itu diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Disdikpora DIY tegak lurus dengan data yang telah dikeluarkan dari Dinas Sosial (Dinsos). Data tersebut digunakan sebagai acuan untuk memverifikasi calon siswa yang mendaftar di jalur tersebut.
"Datanya sudah lengkap dari Dinas Sosial, kami tidak mengubah apa-apa dan hanya sebagai pengguna data tersebut," terangnya.
Khusus untuk calon siswa dari luar daerah, persyaratannya harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diunggah pada laman yang disediakan.
"Difabel harus ada surat dari psikolog atau rumah sakit yang berwenang mengeluarkan surat keterangan kondisi tersebut," bebernya.
Disdikpora DIY telah melakukan simulasi pada sistem PPDB 2025 sebelum diluncurkan. Hal itu dinilai cukup meyakinkan kesiapan sistem ketika akan digunakan.
"Server stabil, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak ada pemadaman listrik. Kalau pun ada, waktunya tidak lama," ujarnya.
Penyelenggaraan PPDB tahun ini, Disdikpora DIY juga membuka posko untuk menerima aduan atau informasi terkait teknsi pelaksanaan PPDB. Posko tersebut di buka di aula Kantor Disdikpora DIY.
"Setiap hari sudah ada masyarakat yang berkonsultasi ke kami," terangnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin