Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Kota Jogja Sebut Tiga Kawasan Masih Rawan Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar, Ini Lokasinya

Iwan Nurwanto • Jumat, 23 Mei 2025 | 23:23 WIB
Ilustrasi pembuangan sampah liar.
Ilustrasi pembuangan sampah liar.

JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menyebut masih ada beberapa lokasi rawan pembuangan sampah liar. Langkah penindakan pun digiatkan sebagai upaya memberi efek jera bagi pelanggar.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan, dari pantauan pihaknya titik-titik pembuangan sampah liar mulai berkurang. Kendati begitu, ada beberapa titik yang sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pihaknya. Lantaran aktivitas pembuangan sampah liar masih sering terjadi.

Adapun yang dipetakan Satpol PP Kota Jogja, kata Dayat, kawasan Jalan Demangan, Jalan Gejayan, dan Ring road selatan merupakan titik kawasan rawan pembuangan sampah liar. Ketiga lokasi tersebut merupakan kawasan perbatasan. Sehingga cukup sulit melakukan pengawasan.

Kendati begitu, dia memastikan, Satpol PP Kota Jogja akan meningkatkan patroli agar aktivitas pembuangan sampah liar bisa dicegah di kawasan tersebut. Kemudian jika ada pelanggar yang berhasil ditangkap maka akan diberikan sanksi yustisi agar bisa memberi efek jera.

“Pada tiga titik itu pelanggar memang kami akui masih membandel, sehingga penerapan sanksi bagi pelanggar maupun patroli akan kami tingkatkan,” ujar Dayat sapaannya, Jumat (23/5/2025).

Dia menyatakan, penerapan kembali sanksi yustisi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah sudah sesuai arahan wali kota. Itu juga, seiring dengan sudah ditariknya beberapa posko darurat sampah yang sebelumnya diawasi oleh petugas linmas.

Meski titik-titik rawan pembuangan sampah liar sudah tidak lagi ada penjagaan posko darurat sampah. Dayat memastikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus wilayah dan masyarakat agar melakukan pengawasan.

Baca Juga: Marak PHK Massal di Bantul, Ini Program Yang Disiapkan Pemkab Bantul untuk Mengatasi Pengangguran

“Belum lama ini kami juga telah menyidangkan satu pelanggar seorang karyawan warung makan di kemantren Umbulharjo,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyampaikan, bahwa seiring dengan sudah diterapkannya pola pengelolaan sampah melalui transporter pihaknya memang akan berlaku tegas terhadap pelanggar sampah liar. Termasuk menerapkan kembali sanksi yustisi.

Sebagai informasi, dalam Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 pelanggar dapat diancam sanksi berupa denda hingga Rp. 50 juta atau kurungan tiga bulan. Adapun pemberian sanksinya diputuskan melalui persidangan.

“Kami akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Hasto. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #patroli #meningkatkan #Satpol PP #Sampah Liar