JOGJA - Operasi rokok ilegal kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja. Kali menyasar sederet warung kelontong yang berada di Jalan A.M Sangaji, Jetis. Ratusan batang rokok ilegal pun berhasil diamankan.
Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan, dari operasi yang dilaksanakan Rabu (21/5/2025) pihaknya mendapatkan 352 batang rokok ilegal dari total 18 bungkus rokok. Barang ilegal itu kemudian disita dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Dayat sapaannya menyampaikan, penindakan rokok ilegal tersebut sudah berdasar pada Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54. Pelanggarnya dapat diancam hukuman pidana dari satu hingga lima tahun penjara dan/atau denda sedikitnya dua kali nilai cukai hingga paling banyak sepuluh kali.
Dia membeberkan, bahwa ratusan rokok ilegal itu didapatkan dari satu penjual. Pelanggarnya pun dibebankan denda dengan membayar dua kali harga cukai atau sekitar Rp. 832.000.
“Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, serta tidak diawasi oleh pemerintah,” ujar Dayat, Kamis (22/5/2025).
Menurut Dayat, adanya operasi gabungan itu juga merupakan bentuk komitmen dari pemerintah kota (pemkot) dalam menekan rokok ilegal. Sekaligus bentuk perlindungan kepada konsumen karena produk rokok ilegal tidak memenuhi standar regulasi.
Dia pun memastikan, bahwa operasi rokok ilegal juga akan terus digalakkan agar peredarannya bisa ditekan. Meskipun dari segi harga rokok ilegal lebih murah, dia menghimbau agar masyarakat tidak membeli barang tersebut karena berpotensi merugikan negara.
Satpol PP Kota Jogja Hasto pun mendorong peran aktif masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. Yakni dengan berani melapor kepada pihak berwenang jika mendapati wilayahnya ada aktivitas penjualan rokok ilegal.
Dayat membeberkan, ciri-ciri rokok ilegal juga cukup mudah dikenali. Di antaranya tidak memiliki pita cukai atau menggunakan cukai bekas. Kemudian dari wujud kemasan juga biasanya tidak memenuhi standar karena menggunakan bahan berkualitas rendah dan desain yang alakadarnya.
“Selain itu nama atau merek produknya juga tidak terdaftar secara resmi, sehingga rawan membahayakan konsumen," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Teddy Himawan menyampaikan, pihaknya juga turut aktif memerangi rokok ilegal. Yakni dengan melakukan razia di toko online dan offline.
Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan agen pengiriman barang agar bisa mendapatkan informasi barang mencurigakan atau ilegal dari luar maupun dalam Jogja. Sehingga jika ada temuan bisa langsung segera ditindaklanjuti.
"Kami bekerja sama dengan agen pengiriman barang untuk informasi terkait muatan barang," katanya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin