JOGJA - Setiap lagu merupakan karya intelektual yang dilindungi hukum. Karena itu, penggunaan lagu termasuk untuk kebutuhan cover wajib mendapat izin dari pencipta. Begitu pula para musisi dan kreator disarankan segera mendaftarkan karya mereka sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"Setiap lagu merupakan hasil karya intelektual yang dilindungi oleh hukum," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY Agung Rektono Seto, Rabu (21/5/2025).
Maraknya praktik cover lagu yang dilakukan tanpa izin, ia mengimbau agar siapapun yang ingin melakukan cover atau menggunakan lagu milik orang lain wajib memperoleh izin dahulu dari pemilik. Hak cipta atas lagu melekat seumur hidup, ditambah 70 tahun setelah kematian si pencipta.
“Penggunaan lagu termasuk cover tidak bisa sembarangan,” tuturnya.
Baca Juga: Datangi Pabrik, Pegawai PT. Mataram Tunggal Garment Berdoa Bersama untuk Rumah Kedua Mereka
Menurutnya para musisi, kreator konten dan pelaku industri hiburan yang telah meminta izin penggunaan karya kepada penciptanya merupakan sikap profesional dan taat hukum.
Sikap tersebut menjadi target sosialisasi pemerintah untuk menumbuhkan budaya menghargai karya seni.
"Semakin maraknya konten musik digital, termasuk di platform digital pemahaman tentang hak cipta menjadi hal yang sangat krusia," jelasnya.
Baca Juga: Muhammadiyah Perluas Capaian Sertifikasi Profesi bagi Para Kader, Sekolah hingga PTMA: Cetak SDM Unggul di Dunia Kerja yang Profesional
Sleanjutnya bagi para pencipta lagu di DIY diimbau segera mendaftarkan HKI karya mereka. Terlebih karya tersebut potensial terkenal dan viral di media sosial.
"Jangan menunggu viral atau terkenal dulu. Segera lindungi karya sejak awal untuk menghindari sengketa di kemudian hari," tandasnya.
Dia menegaskan tanpa pendaftaran HKI, musisi sangat rentan terhadap eksploitasi karya secara ilegal. Selain itu juga berpotensi terjadi klaim kepemilikan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pemkab Kebumen Siapkan Anggaran Rp 10,4 Miliar untuk Bangun 14 Puskesmas Pembantu
"Kami mendukung penuh karya dan kemajuan musisi lokal agar bisa bersaing di panggung nasional bahkan internasional. Namun, tanpa perlindungan HKI, mereka rentan mengalami kerugian," jelasnya.
Upaya menciptakan kesadaran tersebut dilakukan dengan pendampingan, edukasi loka karya dan layanan percepatan pendaftaran HKI.
Perlindungan HKI tak hanya menyangkut ekonomi, tetapi juga memperkuat posisi hukum apabila ada pelanggaran.
"Jangan sampai ada musisi yang karyanya viral namun tidak terlindungi, jika sudah terdaftar HKI, musisi memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut jika terjadi pelanggaran," tegasnya. (oso)