JOGJA - Ratusan ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) Jogjakarta mendatangi Kantor Gubernur DIJ, Kepatihan, Jogja, kemarin (20/5). Mereka unjuk rasa kepada Pemprov DIJ terkait regulasi transportasi online yang tidak berimbang dengan kontribusi atau kerja para drivernya.
"Kami seperti sapi perah dengan manfaat maksimal tapi benefit minimal," ujar Juru Bicara FDTOI Jogjakarta Janu Prambudi saat ditemui di sela aksi di depan Kompleks Kepatihan, Jalan Malioboro, Jogja, Selasa (20/5).
Menurutnya, ada sekitar 700-800 driver ojol yang ikut melakukan aksi unjuk rasa. FDTOI merupakan pionir gerakan ojol di seluruh Indonesia. Awalnya FDTOI bernama Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB).
Kemudian karena driver roda empat juga ingin bergabung, maka saat ini menjadi FDTOI. "Jogja menjadi barometer pergerakan transportasi online di seluruh Indonesia," tuturnya.
Dalam aksi itu para ojol ditemui langsung perwakilan Pemprov DIJ yakni Sekprov Beny Suharsono dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Christina Erni Widyastuti. Dalam pertemuan itu terdapat empat poin tuntutan yang disampaikan.
Pertama, kenaikan tarif layanan penumpang roda 2 (R2). Hal itu bisa berupa potongan layanan, kenaikan pendapatan atau biaya layanan yang dihilangkan. Kedua, kehadiran regulasi makanan dan barang (R2). "Yang diatur undang-undang hanya pengantaran manusia. Barang dan jasa tidak ada," bebernya.
Ia juga menilai adanya layanan-layanan hemat dalam aplikasi online hanya permainan aplikator. Karena tidak ada regulasi atau undang-undang, aplikator dapat menyederhanakan harga dan tidak ada patokan yang pasti.
"Seumpama sekali orderan Rp 5.000, lalu kami menerima double order, itu driver cuma dapat Rp 7.000-Rp 8.000. Seharusnya kan Rp 5.000 x 2," jelasnya.
Keresahan para ojol itu juga telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), namun belum ada jawaban dan saling lempar. "Dilempar ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), lalu Komdigi dilempar lagi ke Kemenhub," terangnya.
Ia berharap aturan angkutan transportasi online bisa atau serupa dengan Undang-Undang Pos. Artinya dalam setiap pengiriman, perhitungannya berdasarkan berat barang, dimensi dan sebagainya.
Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Gunungkidul Akibatkan Banjir Hingga Pohon Tumbang di 29 Lokasi
"Kasihan juga rekan-rekan ada yang bawa kulkas atau kasur bayarnya tetap sama. Padahal risiko di jalan lebih tinggi," keluhnya.
Poin tuntutan ketiga adanya ketentuan tarif bersih angkutan sewa khusus (ASK) roda empat. Menurutnya, aturan yang ada belum mengatur terkait besaran potongan aplikasi. Sehingga aplikator bebas sesuka hati melakukan pemotongan terhadap tarif yang diperoleh pengemudi. "Perlu segera dibuat ketentuan mengenai besaran potongan aplikasi pada ASK," tandasnya.
Tuntutan terakhir yakni mendorong hadirnya UU Transportasi Online di Indonesia. Hal itu untuk menjamin berbagai macam aturan dan ketentuan baik pengemudi, pihak aplikator maupun pemerintah terkait transportasi online.
Sekprov DIJ Beny Suharsono mengaku telah menerima aspirasi dari massa ojol. Ia menyetujui adanya demonstrasi yang tertib karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Tuntutan yang berkaitan dengan kewenangan daerah, yang harus disampaikan ke pemerintah pusat. Ya kami sampaikan, tidak ada kami batasi. Semua kami sampaikan," ujarnya.
Menurutnya, perwakilan dari kelompok ojol sebelummya telah berangkat ke Jakarta atas permintaan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X untuk menyuarakan isu serupa di tingkat pusat.
Mereka telah membuat kajian awal terkait perlindungan pekerja informal. "Kajian itu kami teruskan ke pemerintah pusat untuk menjadi bahan dialog," tuturnya.
Menurutnya, saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru dalam bentuk peraturan menteri (permen) untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para pekerja informal.
Terkait permintaan massa aksi agar diterapkan sanksi terhadap pelanggaran aturan oleh aplikator, Beny menegaskan pentingnya dasar hukum yang sah.
"Kalau tidak ada dasar hukumnya, tidak bisa diberlakukan sanksi. Karena itu kami akan mengusulkan kembali ke pusat agar ada regulasi yang mengatur sanksi ini," jelasnya. (oso/laz)
Editor : Heru Pratomo