JOGJA - Ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) Yogyakarta mendatangi Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Jogja, Selasa (20/5/2025). Mereka melakukan unjuk rasa kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY terkait regulasi transportasi online yang tidak berimbang dengan kontribusi/kerja para drivernya.
"Kami seperti sapi perah dengan manfaat maksimal tapi benefit minimal," ujar Juru Bicara FDTOI Yogyakarta Janu Prambudi saat ditemui disela aksi di depan Kantor Kepatihan, Jalan Malioboro, Jogja, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya ada sekitar 700-800 driver ojol yang ikut melakukan aksi unjuk rasa. FDTOI merupakan pionir gerakan ojol di seluruh Indonesia. Awalnya FDTOI bernama Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB). Kemudian karena driver roda empat juga ingin bergabung, maka saat ini menjadi FDTOI.
"Jogja menjadi barometer pergerakan transportasi online di seluruh Indonesia," tuturnya.
Dalam aksi tersebut, para ojol ditemui langsung oleh perwakilan Pemprov DIY yakni Sekprov DIY Beny Suharsono dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Christina Erni Widyastuti. Dalam pertemuan tersebut terdapat empat poin tuntutan yang disampaikan.
Pertama kenaikan tarif layanan penumpang Roda 2 (R2). Hal tersebut bisa berupa potongan layanan, kenaikan pendapatan atau biaya layanan yang dihilangkan. Kedua yakni kehadiran regulasi makanan dan barang (R2).
"Yang diatur UU (undang-undang) hanya pengantaran manusia, barang dan jasa tidak ada," bebernya.
Ia juga menilai adanya layanan-layanan hemat dalam aplikasi online hanya permainan aplikator. Karena tidak ada regulasi atau Undang-Undang, aplikator dapat menyederhanakan harga dan tidak ada patokan yang pasti.
"Saumpama sekali orderan Rp 5000, lalu kami menerima double order, itu driver cuma dapat Rp 7000-Rp 8000, harusnya kan Rp 5000x2," jelasnya.
Keresahan para ojol tersebut juga telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), namun belum ada jawaban dan saling lempar.
"Dilempar ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lalu Komdigi dilemparkan lagi ke Kemenhub," terangnya.
Ia berharap aturan angkutan transportasi online bisa atau serupa dengan Undang-Undang Pos. Artinya dalam setiap pengiriman, perhitungannya berdasarkan berat barang, dimensi dan sebagainya.
"Kasihan juga rekan-rekan ada yang bawa kulkas atau kasur bayarnya tetep sama. Padahal risiko di jalan lebih tinggi," keluhnya.
Poin tuntutan ketiga yakni adanya ketentuan tarif bersih angkutan sewa khusus (ASK) roda empat. Menurutnya aturan yang ada belum mengatur terkait besaran potongan aplikasi. Sehingga aplikator bebas sesuka hati melakukan pemotongan terhadap tarif yang diperoleh pengemudi.
"Perlu segera dibuat ketentuan mengenai besaran potongan aplikasi pada ASK," tandasnya.
Tuntutan terakhir yakni mendorong hadirnya UU Transportasi Online di Indonesia. Hal tersebut untuk menjamin berbagai macam aturan dan ketentuan baik pengemudi, pihak aplikator ataupun pemerintah terkait transportasi online.
Aksi tersebut digelar serentak di beberapa daerah se-Indonesia. Sebelum ke titik lokasi Kantor Kepatihan Jogja, peserta aksi sudah berkeliling untuk melakukan orasi. Mulai titik keberangkatan di Stadion Maguwoharjo, Sleman- Kantor Shopee - Kantor Grab - Kantor Maxim - Kantor Dishub DIY - Tugu Jogja - DPRD DIY - Kepatihan dan terakhir melakukan deklarasi di Nol Kilometer.
Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan telah menerima aspirasi dari massa ojol. Ia menyetujui adanya demonstrasi yang tertib karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Tuntutan yang berkaitan dengan kewenangan daerah, yang harus disampaikan ke pemerintah pusat. Ya kami sampaikan, tidak ada kami batasi, semua kami sampaikan," ujarnya.
Menurutnya perwakilan dari kelompok ojol sebelummya telah berangkat ke Jakarta atas permintaan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menyuarakan isu serupa di tingkat pusat. Mereka telah membuat kajian awal terkait perlindungan pekerja informal.
“Kajian itu kami teruskan ke pemerintah pusat untuk menjadi bahan dialog,” tuturnya.
Menurutnya, saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para pekerja informal. Terkait permintaan massa aksi agar diterapkan sanksi terhadap pelanggaran aturan oleh aplikator, Beny menegaskan pentingnya dasar hukum yang sah.
“Kalau tidak ada dasar hukumnya, tidak bisa diberlakukan sanksi. Karena itu, kami akan mengusulkan kembali ke pusat agar ada regulasi yang mengatur sanksi ini,” jelasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin