JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan jutaan batang rokok dan puluhan ribu cairan liquid vape ilegal, Selasa (20/5). Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,58 miliar.
"Penyitaan dilakukan selama satu tahun dari Februari 2024-2025," ujar Plt Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat pasca acara pemusnahan rokok ilegal di Kantor Satpol PP DIY, Selasa (20/5/2025).
Razia tersebut dilaksanakan gabungan antara Satpol PP DIY dengan pihak Bea Cukai Yogyakarta. Secara simbolis, beberapa barang yang disita dimusnahkan di Kantor Satpol PP DIY. Lalu sebanyak satu truk besar yang berisi rokok dan liquid ilegal dibawa dengan pengawalan mobil polisi. Barang tersebut rencananya akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Modalan, Banguntapan, Bantul.
"Prosesnya (razia) ketika di lapangan kami selalu bersama-sama, kami membentuk Satgas Gempur Rokok Ilegal," tuturnya.
Total ada detail rokok sejumlah 1.192.960 batang dengan perkiraan nilai Rp 1.645.911.020. Sedangkan jumlah liquid vape yabg disita 27.420 botol dengan perkiraan nilai Rp 940.773.000.
"Semuanya (barang sitaan) diurus oleh Kantor Bea Cukai, kami tidak memegang satu pun barang yang disita," terangnya.
Barang sitaan tersebut didapatkan dari razia di seluruh Kabupaten/kota di DIY. Bahkan salah satu merk dari barang sitaan tersebut pabriknya dari di DIY.
"Penindakan terhadap pabrik, yang melakukan Kantor Bea Cukai," jelasnya.
Razia dilakukan di toko offline maupun online. Mayoritas didapatkan di toko-toko kelontong sederhana. Penjual rata-rata tidak memajang rokok ilegal di etalase tokonya, namun beberapa diantaranya ada juga yang terang-terangan.
Berkaitan dengan online, razia sering dilakukan dengan cara melakukan intelegen untuk menjebak para pedagang dengan pura-pura menjadi pembeli. Saat melakukan transaksi, barang yang mereka bawa dilakukan penyitaan
"Kami pura-pura jadi pembeli," ujarnya.
Menurutnya pembeli rokok ilegal tidak dikenai sanksi maupun tipiring. Namun berbeda dengan pihak distributor atau produsen barang ilegal. Penindakan tersebut merupakan wewenang dari pusat.
"Mereka kan juga korban, belum tentu juga dia paham tentang aturan rokok itu," bebernya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Teddy Himawan menambahkan selain melakukan razia di toko online dan offline, pihaknya juga bekerjasama dengan agen pengiriman barang. Informasi terkait kuatan barang mencurigakan atau ilegal dari luar maupun dalam Jogja akan ditindak lanjuti.
"Kami bekerja sama dengan agen pengiriman barang untuk informasi terkait muatan barang," ujarnya.
Ia juga mengatakan hingga saat ini belum ada persturan yang menjerat piahk pembeli. Penjualan rokok ilegal tidak dipajang di etalase toko.
"Kalau di toko tidak terlalu banyak sekian slop paling, kalau di dalam mobil biasanya kami tangkap di jalan," tuturnya.
Menurutnya akhir-akhir ini, di Pantura terutama di tol banyak didapatkan pembawa rokok ilegal. Jalur selatan digunakan untuk distribusi ke Barat. Beberapa kali pihak bea cukai telah menangkap dan dalam proses pesidangan.
"Kami konsen banget dengan hal itu," tandasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin