Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mengakui Tiga Kali Buang Sampah Liar, Karyawan Warung Makan di Umbulharjo Kota Jogja Didenda Rp 100 Ribu

Iwan Nurwanto • Senin, 19 Mei 2025 | 22:50 WIB
Suasana persidangan pelaku pembuangan sampah liar berinisial di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (19/5/2025). Pelaku diketahui DN,25 seorang karyawan warung makan di kemantren Umbulharjo.
Suasana persidangan pelaku pembuangan sampah liar berinisial di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (19/5/2025). Pelaku diketahui DN,25 seorang karyawan warung makan di kemantren Umbulharjo.

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mulai kembali mengintensifkan penindakan secara yustisi bagi pelaku pembuangan sampah liar.

Pada Senin (19/5/2025) seorang karyawan warung makan berinisial DN,25 diketahui telah disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Ahmad Hidayat mengatakan, dalam persidangan tersebut DN dibebankan denda oleh hakim sebesar Rp 100 ribu.

Lantaran terbukti membuang sampah secara sembarangan dan berulang di wilayah kemantren Umbulharjo.

Pemberian sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah liar itu telah berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Sejatinya, bagi pelanggar dapat diberikan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Dayat sapaannya menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas DN mengakui telah membuang sampah liar sebanyak tiga kali.

Namun itu berbeda dengan keterangan saksi dari petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja yang menyebut pelaku sudah melakukan aktivitas pembuangan sebanyak delapan kali.

Adapun yang diakui, pelaku DN membuang sampah pada tanggal 12 hingga 14 Mei 2025 di wilayah kemantren Umbulharjo.

Adapun penangkapan dilakukan oleh petugas DLH Kota Jogja dengan barang bukti plastik berisi sampah.

“Hasil pemeriksaan kami dari saksi berjumlah lima orang petugas DLH menyatakan pelaku membuang delapan kali dengan jenis sampah yang sama, namun yang diakui pelaku hanya tiga kali,” ujar Dayat saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

Dayat menyatakan, bahwa penindakan terhadap DN merupakan yang pertama kali setelah Satpol PP Kota Jogja menonaktifkan sementara penindakan yustisi karena mengikuti kebijakan transisi pengelolaan sampah.

Namun kedepan pihaknya akan lebih menggiatkan penindakan secara yustisi kepada pelanggar.

Menurutnya, ditingkatkannya penindakan secara yustisi sudah sejalan dengan arahan kepala daerah.

Sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku pembuangan sampah liar.

“Usai di-yustisi pemilik warung makan kemudian berkoordinasi dengan pengurus wilayah setempat dan mulai membuang lewat transporter, artinya ini bentuk pemberian efek jera,” terang Dayat.

Sebelumnya, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyampaikan, penerapan kembali sanksi yustisi bagi pelanggar memang sudah direncanakan.

Kebijakan tersebut diambil karena masih ditemukannya aktivitas pembuangan sampah liar di saat pengelolaan sampah menggunakan transporter atau penggrobak berjalan.

Hasto memastikan, pemkot juga berlaku tegas terhadap para pelaku pembuangan sampah liar.

Agar kemudian dapat memberi efek jera bagi pelaku.

“Kami akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tandas Hasto. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#makan #Kota Jogja #karyawan #Membuang Sampah #100harihastowawan #Sampah Liar #didenda #sanksi yustisi #warung