JOGJA - Maraknya sengketa tanah di DIY tidak lepas dari celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu serta lemahnya kesadaran hukum masyarakat. Hal ini disoroti oleh advokat dan pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UMY Dr King Faisal Sulaiman.
Menurutnya, modus operandi dalam kasus-kasus mafia tanah cenderung seragam. Biasanya mereka memanfaatkan regulasi yang lemah dan ketidaktahuan masyarakat soal status hukum tanah. "Khususnya tanah kas desa (TKD) atau tanah dengan status hukum yang tidak jelas," katanya kepada Radar Jogja, Minggu (18/5).
Ia juga menyoroti persoalan dualisme hukum pertanahan yang menjadi akar peliknya konflik tanah di DIY. Di satu sisi berlaku Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, namun di sisi lain DIY juga memiliki kekhususan dalam pengaturan pertanahan melalui Undang-Undang Keistimewaan (UUK), terutama terkait tanah-tanah milik Kasultanan (Sultanaat Grond/SG) dan Pakualaman (Pakualamanaat Grond/PAG).
"Ketika menyangkut tanah SG atau PAG, kewenangan BPN jadi terbatas. Di sinilah problem dualisme itu muncul," ungkapnya.
Ia menambahkan, mekanisme penyelesaian konflik antara masyarakat dan pihak keraton seringkali juga tidak efektif. "Sebab belum atau tidak ada lembaga mediasi yang secara khusus menjembatani kasus-kasus ini," paparnya.
Faisal menilai penting dibentuknya lembaga mediasi pra justicia yang bisa membantu masyarakat terdampak dalam menyelesaikan konflik, sebelum masuk ke jalur hukum formal. "Kalau konflik dibiarkan tanpa jembatan penyelesaian, posisi masyarakat sangat lemah," tegasnya.
Dalam beberapa kasus, termasuk polemik yang dialami Mbah Tupon di Bantul, notaris dan PPAT ikut terseret karena diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen seperti akta jual beli tanah (AJBT) atau penerbitan sertifikat pengganti. "Notaris dan PPAT harus tunduk pada aturan dan tidak kebal hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka harus diproses," ujarnya.
Ia mendorong pemerintah, khususnya BPN dan perangkat desa hingga kelurahan, untuk aktif melakukan sosialisasi regulasi kepada masyarakat. Diakui, banyak sengketa tanah terjadi karena masyarakat tidak tahu aturan dasar. Sosialisasi dan penyuluhan hukum harus diperkuat.
"Pemerintah daerah bisa membuat program pendampingan hukum bagi warga, terutama di wilayah rawan konflik soal tanah," pesannya.
Selanjutnya, ia juga menyoroti perlunya pendekatan bottom-up melalui pemberdayaan perangkat desa agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi dan layanan pertanahan.
Meski mengakui secara normatif regulasi pertanahan sudah cukup baik, Faisal menilai lemahnya penegakan hukum menjadi persoalan utama. "UU sudah cukup rinci, tapi implementasinya lemah. Penegakan hukum jangan tebang pilih dan harus menyasar oknum-oknum yang bermain, termasuk jika ada unsur korupsi," tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Faisal mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) yang terdiri atas unsur pemda dan aparat penegak hukum. "Satgas ini harus proaktif mencegah praktik mafia tanah. Bukan hanya bereaksi saat konflik meledak," ujarnya. (iza/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita