JOGJA - Maraknya kasus mafia tanah di Jogjakarta juga menjadi keprihatinan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI). Pasalnya, tindakan melanggar hukum seperti itu cukup merugikan konsumen. Khususnya masyarakat yang ingin bertransaksi jual beli tanah.
Anggota BPKN-RI Intan Nur Rahmawati mengatakan, kasus mafia tanah sebenarnya masalah klasik dan cukup sering terjadi di Jogjakarta. Serta biasanya melibatkan oknum yang memiliki kewenangan tertentu. Kemudian juga kerap menyasar masyarakat yang minim pemahaman tentang transaksi jual beli tanah.
Dia menilai, dalam upaya mencegah kasus mafia tanah memang masyarakat harus mulai memahami tentang transaksi jual beli tanah yang resmi. Sehingga diharapkan tidak terjerumus tipu daya mafia tanah yang sasarannya adalah masyarakat awam.
Menurut Intan, untuk saat ini ada berbagai modus yang kerap dilakukan mafia tanah. Di antaranya dengan menumpangi transaksi jual beli tanah yang justru malah mengalihkan hak kepemilikan tanpa prosedur legal. Dalam kasus seperti itu, mafia tanah akan melibatkan oknum-oknum pemilik kewenangan yang tidak bertanggung jawab.
"Prosedur untuk mengalihkan hak tanah biasanya menyasar masyarakat yang kurang paham. Tahunya diserahkan ke developer untuk mengurus, diserahkan ke bank untuk mengurus, diserahkan ke notaris untuk mengurus. Namun tiba-tiba haknya justru hilang," ujar Intan kepada Radar Jogja Minggu (18/5).
Intan yang juga direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Nusa ini pun memberikan tips kepada masyarakat agar tidak menjadi korban mafia tanah. Pertama, masyarakat harus mulai melakukan update informasi tentang transaksi jual beli agar tidak mudah tertipu modus mafia tanah.
Kedua, masyarakat juga bisa mengecek prosedur pendaftaran tanah atau jual beli tanah melalui platform yang disediakan pemerintah. Misalnya Sentuh Tanahku yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketiga dan tidak kalah penting adalah dengan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan yang diberikan oleh sejumlah oknum. Contohnya kasus yang sering terjadi adalah masyarakat diiming-imingi keuntungan ketika meminjamkan sertifikat tanahnya untuk modal usaha dan semacamnya.
Padahal, modus itu justru akan membuat hak kepemilikan tanpa berubah tanpa prosedur yang jelas. Sebab, masyarakat pemilik sertifikat resmi tanpa disadari telah menyerahkan hak kuasa atas tanahnya kepada orang lain.
Keempat, masyarakat jangan segan untuk melapor jika mengalami modus penipuan dari mafia tanah. Sebab diketahui, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa dengan melapor justru akan membuat permasalahan lebih rumit. Lantaran ada persepsi dibebankan biaya tambahan oleh aparat penegak hukum atau sebagainya.
"Selain itu, pada prinsipnya masyarakat sangat bisa mendapatkan perlindungan dari lembaga perlindungan konsumen atau lembaga bantuan hukum. Asal memang masyarakat itu sudah memiliki bukti yang kuat bahwa dirinya dirugikan akibat dari perbuatan mafia tanah,” tandas Intan. (inu/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita