Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Mafia Tanah Marak di DIY, Keterlibatan Notaris pun Disorot, MKNW Ingatkan Wajib Junjung Tinggi Prinsip Hukum dan Etika Profesi

Agung Dwi Prakoso • Senin, 19 Mei 2025 | 12:45 WIB

 

Pasangan suami istri Hedi Ludiman, 49 tahun, dan Evi Fatimah, 38 tahun, berjuang lebih dari 12 tahun untuk mendapatkan kembali sertifikat tanah milik Evi di Paten, Tridadi, Sleman
Pasangan suami istri Hedi Ludiman, 49 tahun, dan Evi Fatimah, 38 tahun, berjuang lebih dari 12 tahun untuk mendapatkan kembali sertifikat tanah milik Evi di Paten, Tridadi, Sleman

JOGJA - Kasus mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon di Bantul seperti fenomena gunung es. Kasus serupa belakangan mulai bermunculan, tidak saja di Bumi Projotamansari tapi juga di Kabupaten Sleman. Keterlibatan oknum notaris dalam kasus-kasus tanah, juga menarik perhatian masyarakat. Bagaimana sebenarnya pengawasan terhadap profesi ini?

Kasus sengketa tanah yang mencuat beberapa waktu belakangan menjadi atensi masyarakat hingga intansi terkait. Dalam beberapa kasus seperti yang dialami Mbah Tupon dan kasus serupa lainnya, menjadikan pandangan masyarakat terhadap notaris kurang baik. Padahal, beberapa kasus malah bersinggungan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa terkait pembuatan akta terkait peralihan hak atas tanah merupakan wewenang dari PPAT, bukan Notaris," ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto kepada Radar Jogja, Minggu (18/5).

Pria yang juga menjabat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) DIY itu menambahkan, kasus-kasus mafia tanah yang terjadi belakangan ini tidak bersinggungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan notaris. Singgungan itu malah dengan PPAT. Itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Majelis Pengawas Daerah Notaris.

MKNW atas dasar kewenangan yang diberikan UU Jabatan Notaris serta Permenkumham No. 17 Tahun 2021 akan memaksimalkan tugas dan fungsinya, khususnya terkait penanganan kasus-kasus mafia tanah yang melibatkan notaris. MKNW memiliki kewenangan terkait pemberian izin berupa izin pemeriksaan notaris oleh penyidik kepolisian dan penyidik kejaksaan dan hakim, serta izin permintaan salinan dokumen akta.

"Peran pembinaan terhadap notaris juga tidak bisa dilepaskan dari fungsi MKNW di daerah," tuturnya. Dalam banyak kasus, menurutnya, masyarakat masih belum bisa membedakan antara fungsi dari seorang PPAT dan notaris. Maka dari itu pemahaman tersebut menjadi kewajiban seluruh stakeholder untuk disampaikan.

 "Hal ini bisa dimaklumi karena kedua jabatan itu selalu berdampingan. Artinya satu orang dapat berperan dalam dua jabatan," terangnya.

Ia juga mengingatkan para notaris di wilayah hukum DIY untuk senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Profesi notaris memiliki peran strategus dalam sistem hukum nasional. Terutama dalam menjamin kepastian hukum di bidang perdata. "Mereka wajib menjunjung tinggi prinsip hukum dan etika profesi," tuturnya.

Menurut data Kanwil Kemenkum DIY, pengawasan rutin dilakukan melalui pemeriksaan berkala terhadap buku-buku protokol notaris, evaluasi laporan tahunan, serta pemantauan atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Notaris harus sadar bahwa mereka adalah pelayan masyarakat. Bukan sekadar penyedia jasa hukum," tegasnya.

 

Terpisah, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Dony Erwan Brilianto mengatakan, adanya kasus sengketa lahan yang marak itu, BPN DIY belum membuka posko khusus terkait permasalahan sengketa tanah. Namun para petugas di masing-masing Kantor BPN DIY maupun kabupaten/kota siap sedia apabila ada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau sekadar mencari informasi terkait pertanahan. "Kami kan ada loket informasi untuk menerima konsultasi maupun pengaduan dan gratis," ujarnya.

Menurutnya, belajar dari kasus yang ada di Bantul maupun Sleman, apabila masyarakat mengetahui aset atau tanahnya bermasalah untuk segera diurus. Hal itu agar tindak lanjut dapat segera dilakukan BPN. "Berharapnya gitu, agar cepet-cepet merespons terhadap pengaduan itu. Kalau ndak kan kelamaan juga jadinya," tuturnya.

Ia juga menilai beberapa kasus yang mencuat itu masih tergolong sedikit jika dibandingkan dengan jumlah sertifikat tanah yang beres. Namun dirinya berjanji akan melakukan tindakan dan upaya bantuan terhadap kasus itu. "Kami tetap menindaklanjuti apabila ada aduan," terangnya.

Berdasar pada kasus-kasus itu, BPN DIY telah melakukan pemblokiran terhadap aset tanah yang bersengketa. Hal serupa juga akan dilakukan apabila terdapat pengaduan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku. "Kami tidak bisa memblokir tanpa ada yang merasa dirugikan. Kami tidak bisa sewenang-wenang," jelas Dony. (oso/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#PPAT #Majelis Kehormatan Notaris Wilayah #Badan Pertanahan Nasional (BPN) #kewenangan #fenomena gunung es #notaris #mafia tanah #Kanwil Kemenkum DIY #pejabat pembuat akta tanah #Bantul #DIY #BPN DIY #oknum #Kabupaten Sleman #Sengketa Tanah #sengketa lahan #Mbah Tupon #kasus