JOGJA - Seiring berlakunya sistem pengelolaan sampah dengan skema transporter atau penjemputan dari rumah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mulai menerapkan lagi sanksi yustisi bagi pelaku pembuangan sampah liar.
Penindakan dilakukan secara bertahap, dengan menyasar pelanggar yang masuk dalam kriteria prioritas.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Penindakan yustisi perdana setelah vakum telah dijatuhkan kepada seorang karyawan warung makan.
Pelanggar pembuangan sampah liar itu kedapatan membuang sampah secara berulang di wilayah kemantren Umbulharjo pada Rabu (14/5/2025) lalu.
“Kata kuncinya pelanggaran berulang, maka akan kami berikan sanksi yustisi,” ujar Octo, Minggu (18/5/2025).
Baca Juga: PKL MagIS Sudah Kembali Berjualan, Sekali Digunakan Pemasukan UPTD Sebesar Rp 840 Ribu
Octo menjelaskan, sanksi yustisi bagi pelanggar sampah liar memang sebelumnya sempat vakum karena menyesuaikan masa darurat sampah dan transisi pengelolaan.
Namun kini resmi kembali diterapkan karena masih ditemukan pelanggaran.
Penindakan tersebut di samping menyasar pembuang sampah liar yang berulang kali melakukan pelanggaran, juga akan menyasar pelaku yang membuang sampah dengan skala besar. Serta pelanggar dari luar Kota Jogja.
Menurutnya, dalam pemberian sanksi bagi pelanggar sampah liar itu, instansi ini akan menyerahkannya kepada pengadilan.
Namun sesuai perda tersebut, pelaku bisa dibebankan denda hingga Rp 50 juta dan penjara paling lama tiga bulan.
“Kalau menyesuaikan ketentuan perda tidak ada toleransi,” tegasnya.
Baca Juga: Puluhan Bisnis Kreatif Bertemu Investor di GIK UGM, Investor Asing Lirik Usaha Kuliner Premium Jogja
Selain itu, Satpol PP juga akan menyerahkan kebijakan terhadap pelaku sampah liar bagi kepala wilayah masing-masing.
Artinya bentuk sanksi dan pembinaan akan dilakukan oleh mantri pamong praja, lurah, RW, dan RT.
Adapun yang selama ini sudah berjalan, para pelanggar diminta untuk membuat dan membaca surat pernyataan untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi.
Serta wajib menyesuaikan ketentuan yang berlaku di wilayah.
“Misalnya untuk wilayah Kemantren Gondokusuman diterapkan pola berupa pelaku yang tertangkap wajib bayar denda atau ikut berjaga di titik-titik sampah liar,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyampaikan, penerapan kembali sanksi yustisi bagi pelanggar memang sudah direncanakan.
Itu berdasar karena masih ditemukannya aktivitas pembuangan sampah liar.
Hasto memastikan, pemkot juga berlaku tegas terhadap para pelaku pembuangan sampah liar.
Sehingga melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku.
“Kami akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita