JOGJA - Evaluasi kinerja penyedia menjadi bagian penting dalam siklus pengadaan barang/jasa pemerintah. Itu untuk memastikan akuntabilitas dan mutu hasil pekerjaan. Proses ini dilakukan secara sistematis terhadap sejumlaah aspek. Dimulai dari ketepatan waktu, kualitas hasil, kepatuhan terhadap spesifikasi dan kemampuan menyelesaikan permasalahan selama pelaksanaan kontrak.
“Evaluasi yang objektif membantu pemerintah memilih penyedia terbaik untuk pekerjaan-pekerjaan berikutnya,” ujar Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda DIY Dwi Hendri Cahyadi saat bicara dalam podcast bertema “Evaluasi Kinerja Penyedia Pada Pengadaan Barang Jasa Pemerintah” yang ditayangkan di Youtube Channel Radar Jogja.
Lebih jauh Dwi mengatakan, penilaian kinerja penyedia tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol. Namun juga sebagai mekanisme pembinaan. Penyedia yang berkinerja baik dapat diberikan insentif berupa rekomendasi positif. Sebailiknya yang berkinerja buruk perlu diberikan peringatan atau sanksi sesuai ketentuan.
“Dengan demikian, evaluasi ini turut mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme para penyedia barang/jasa,” tegasnya.
Diingatkan, penting bagi instansi pemerintah menggunakan instrumen penilaian yang terstandar dan terintegrasi dalam sistem pengadaan nasional. Misalnya, melalui fitur penilaian kinerja penyedia dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Fitur SIKaP itu menyediakan rekam jejak penyedia secara real-time dan transparan.
“Ini mendukung pengambilan keputusan berbasis data dan menghindari keterlibatan penyedia yang bermasalah secara berulang,” ingat Dwi.
Dengan dilaksanakannya evaluasi kinerja secara konsisten dan adil, kualitas belanja negara akan semakin meningkat. Pekerjaan pemerintah akan lebih terjamin hasil dan manfaatnya bagi masyarakat. Akhirnya, sistem pengadaan yang berbasis kinerja tidak hanya meningkatkan efisiensi anggaran semata. “Lebih penting lagi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintah,” ungkapnya.
Dwi kembali menegaskan, evaluasi merupakan ujung dari pelaksanaan pengadaan. Tahapan awalnya dimulai dari perencana. Kemudian identifikasi pengadaan. Contohnya seperti saat akan membangun jalan dan jembatan. Kalau nilainya di atas Rp 200 juta maka dilaksanakan oleh Biro PBJ Setda DIY.
Sekretaris Komisi C DPRD DIY Koeswanto juga hadir sebagai narasumber. Dia menilai evaluasi dibutuhkan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. “Evaluasi penting untuk menilai kinerja. Kalau tidak memenuhi ya out saja,” tandasnya.
Dia menyoroti fenomena adanya penyedia jasa yang sengaja menawar nilai pengadaan 50 persen dari harga. Dalam perjalannya, lanjut Koeswanto, penyedia itu mengalami sejumlah pungutan. Akibatnya, bangunan yang dikerjakan merosot kualitasnya. “Itu keterangan dari penyedia. Hasil yang dikerjakan pasti jelek,” ucapnya.
Karena itu, Koeswanto mengajak penyedia maupun pengawasan meningkatkan kinerjanya. Sebab, sumber dana yang digunakan dari APBD DIY. “Ayo kita bareng-bareng meningkatkan kualitas. Jangan sampai merugikan rakyat,” ajaknya. (kus)
Editor : Sevtia Eka Novarita