JOGJA - Nestapa benar-benar dirasakan oleh Daniel Sunardjo Tjiptohardjono.
Pria berusia 86 tahun ini merupakan salah satu pensiunan PT. KAI yang punya andil dalam sejarah perkembangan Stasiun Lempuyangan.
Namun, nasibnya justru berujung sebagai korban penggusuran.
Sunardjo sapaannya mengatakan, sudah menempati rumah di Jalan Lempuyangan sejak tahun 1978.
Dia merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) PT. KAI yang diberikan surat kuasa untuk menempati rumah di Jalan Lempuyangan No.18, Danurejan.
Itu sebagai buah pengabdiannya sebagai Kepala Urusan Kelistrikan PT. KAI selama kurang lebih 33 tahun.
Bukti kuasa rumah di Lempuyangan pun dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jogja sejak tahun 2018 lalu.
Bukti itu pun dia tunjukkan bersama dengan seragam tugas sambil berkaca-kaca dan tangannya bergetar.
Namun nasibnya kini justru terkatung-katung.
Lantaran dia menjadi salah satu korban dari total 14 rumah terdampak penggusuran imbas rencana beautifikasi Stasiun Lempuyangan.
Atas kondisi tersebut, Sunardjo kini juga tidak berani menempati rumah di Lempuyangan dan memilih mengungsi di tempat kerabatnya yang berada di Timoho.
Lantaran merasa terintimidasi oleh petugas PT. KAI yang sering lalu-lalang di rumah warga.
“Padahal rumah saya pelihara baik-baik, pekarangannya bersih, tidak ada emplek-emplek untuk parkiran sepeda motor juga,” ujar Sunardjo saat ditemui, Jumat (16/5/2025).
Sunardjo pun mengungkapkan, bahwa dalam polemik sengketa lahan Stasiun Lempuyangan antara PT. KAI dengan warga dirinya juga tidak mendapatkan keadilan sama sekali.
Sebab dirinya mendapatkan nilai ganti rugi paling rendah.
Adapun dia mendapatkan nilai ganti rugi dari PT. KAI sebesar Rp 21 juta.
Jumlah itu menurutnya tergolong paling kecil dibandingkan warga lainnya yang kisarannya mencapai Rp 50 sampai Rp 40 juta.
Serta tidak sebanding dengan biaya perawatan rumah yang selama ini dia lakukan.
Dia menceritakan, bahwa pada tahun 2006 lalu rumahnya sempat terdampak gempa bumi.
Kemudian setahun setelahnya juga terkena bencana puting beliung.
Biaya perbaikan kala itu mencapai sekitar Rp 50 juta, dan menurutnya tidak sebanding dengan ganti rugi yang ditawarkan oleh PT. KAI.
Oleh karena itu, dia bersama dengan warga lainnya pun tegas menolak keras rencana ganti rugi yang ditawarkan oleh PT. KAI.
Pun menurutnya dasar pemberian nilai ganti yang ditawarkan juga tanpa dasar.
Lantaran belum pernah ada pengukuran secara resmi antara PT. KAI dengan warga.
Di sisi lain, Sunardjo pun menilai bahwa PT. KAI sejatinya juga tidak memiliki hak apapun atas tanah dan bangunan yang selama ini ditempati oleh warga.
Sebab berdasarkan sejarah, aset tersebut milik Nederlandsch-Indische Spoorweg (NIS) Maatschappij yang dikuasai oleh Keraton Yogyakarta.
“Logikanya, milik kasultanan, dan sekarang PT. KAI, huru-hara merusak tatanan,” terangnya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin