JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota diketahui menghilangkan beberapa posko darurat sampah.
Imbas dari kebijakan tersebut berdampak pada kembali munculnya aktivitas pembuangan sampah liar.
Salah satu contohnya di Jalan Tunjung yang berada di sisi selatan SMK Piri 1 Yogyakarta.
Pantauan Radar Jogja pada Jumat (16/5/2025) pagi tampak tumpukan sampah liar di kawasan tersebut.
Meskipun sudah ada tanda larangan pembuangan.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, pihaknya memang menghilangkan beberapa posko darurat sampah.
Sampai saat ini sudah ada lima titik yang tidak ada lagi posko darurat sampah.
Meliputi Jalan Tunjung, Jalan Mataram, Jalan Gejayan, Jalan Batikan, dan Jalan Lempuyangan.
Namun meski sudah tidak ada lagi penjagaan petugas linmas, dia memastikan, pada beberapa titik itu pihaknya tetap akan melakukan pengawasan.
Yakni melalui kegiatan patroli dan kerjasama dengan masyarakat sekitar untuk ikut mengawasi.
“Jadi tetap ada pengawasan namun tanpa tenda,” ujar Octo saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).
Octo mengaku, pihaknya juga akan kembali menerapkan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar.
Yakni dengan menerapkan sanksi yustisi kepada pelanggar pembuang sampah tidak pada tempatnya di wilayah Kota Jogja.
Dia menyatakan, bahwa pada Senin (19/5/2025) mendatang Satpol PP Kota Jogja juga akan menyeret satu pelaku pembuangan sampah liar ke pengadilan.
Lantaran pelaku tersebut kedapatan membuang sampah di wilayah Kemantren Umbulharjo pada Rabu (14/5/2025) lalu.
Dalam proses penyelidikan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Octo mengungkap pelaku itu sudah delapan kali melakukan aksi pembuangan sampah liar menggunakan trash bag.
Namun pelaku berdalih baru melakukan tiga kali pembuangan sampah liar.
“Untuk pelakunya seorang karyawan warung makan,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyatakan, pemkot memang akan berlaku tegas terhadap para pelaku pembuangan sampah liar.
Bahkan tidak menutup kemungkinan diberlakukan kembali sanksi yustisi bagi pelakunya sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, dalam menindak pelaku pembuangan sampah liar Pemkot Jogja sudah memiliki dasar melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda itu pelanggar dapat diancam sanksi berupa denda hingga Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan
“Kalau ini (posko darurat sampah) sudah berjalan tapi masih tetap ada pembuangan sampah liar, maka kami akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Hasto belum lama ini. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin