JOGJA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menaruh perhatian lebih terhadap perdagangan ilegal satwa jenis owa. Pasalnya, jika hewan tersebut punah dapat dipastikan ekosistem hutan akan terdampak.
Kepala BKSDA Yogyakarta Dyah Sulistyari mengatakan, owa memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem hutan karena merupakan hewan penyebar biji-bijian. Yakni melalui kebiasaan mereka memakan buah-buahan yang kemudian bijinya dibuang melalui kotoran atau feses hewan tersebut.
Menurutnya, kebiasaan owa menyebarkan biji buah-buahan itu cukup membantu dalam regenerasi hutan karena berpotensi menghasilkan pohon baru. Sehingga dia berharap agar masyarakat lebih peduli terhadap satwa itu karena memiliki peran menjaga keseimbangan hutan.
Adapun di Indonesia beberapa jenis owa yang hidup sebagai satwa endemik hutan di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Misalnya owa ungko (Hylobates agilis), Owa jenggot putih (Hylobates albibarbis), dan owa jawa (Hylobates moloch).
“Ancaman kepunahan terhadap owa melingkupi tiga aspek. Yakni degradasi habitat, perburuan liar, hingga perdagangan satwa,” ujar Dyah, Jumat (15/5/2025).
Dyah membeberkan, bahwa tingkat kepunahan owa juga semakin tinggi karena merupakan hewan monogami. Yakni jenis satwa yang hanya setia pada satu pasangan. Sehingga jika salah satu pasangan mati atau diburu maka owa tidak akan bisa berkembang biak lagi.
Selain itu, owa pun merupakan satwa yang hidup dengan kelompok kecil dengan anggota kelompok terdiri dari induk jantan dan betina serta anak-anaknya. Owa yang masih anak-anak pun akan diasuh oleh induknya hingga dewasa.
Sehingga maraknya perburuan owa dewasa maupun yang berusia anak-anak tentu akan berdampak buruk bagi kehidupan satwa tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan bisa mengakibatkan kematian satwa tersebut karena keterikatan antar anggota kelompok.
“Jika terus diburu dan diperdagangkan maka populasi owa akan terus menyusut dan terancam, dampaknya mengganggu keseimbangan ekosistem hutan,” terang Dyah.
Sebagai informasi, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY sebelumnya juga telah mengungkap kasus pemeliharaan satwa secara ilegal. Kegiatan melanggar hukum tersebut dilakukan oleh JS,46 warga Nanggulan, Kulonprogo dirumahnya.
Adapun polisi mengamankan setidaknya sepuluh jenis satwa dilindungi. Di dalamnya termasuk tiga ekor owa, lima ekor binturong, dan dua ekor beruang madu. Seluruh satwa tersebut kini telah dievakuasi dan dititipkan ke Kebun Binatang Suraloka agar mendapatkan perawatan dan pemulihan kondisi.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, kasus tersebut berhasil diungkap ketika polisi melaksanakan penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di kediaman JS. Dalam proses penggeledahan petugas menemukan satwa dilindungi.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap sindikat penjualan satwa-satwa dilindungi ini,” tegas Wirdhanto. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin