JOGJA - Pemprov DIJ hingga kini belum memberikan keputusan terkait kontrak pengelolaan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali. Padahal kontrak telah selesai sejak Selasa (13/5). Otomatis ke depan aktivitas parkir dan perdagangan di lokasi itu berpotensi menjadi ilegal.
"Seharusnya (aktivitas parkir dan dagang) tidak beroperasi, kan (jadi) ilegal semua nanti," ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Beny Suharsono saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jogja, Rabu (14/5).
Maka dari itu, pihaknya sedang mengupayakan agar Dinas Perhubungan (Dishub) DIJ segera koordinasi dan memutuskan kaitannya dengan kontrak itu. Laporan terakhir yang didapat, sudah ada dialog antara pemerintah melalui Pemkot Jogja dengan pengelola TKP ABA.
"Memang belum ada titik temu yang terbaik. Tapi itu harus ada batas akhirnya, karena tidak mungkin molor terus," tuturnya.
Rencana relokasi TKP ABA memang beberapa kali mundur. Terbukti dengan perpanjangan kontrak yang telah dilakukan beberapa kali. Bahkan pemprov juga belum gamblang memutuskan apakah kontrak itu akan diperpanjang lagi atau tidak.
"Kami memberikan kesempatan dan keleluasaan untuk melakukan dialog (dengan beberapa kali perpanjangan kontrak), tapi mundur terus. Ini kan tidak boleh," bebernya.
Hal itu dikarenakan proyek relokasi TKP ABA harus segera dimulai. Percepatan pembangunan segera dikejar. Rencananya setelah dibongkar, material bangunan akan dipindahkan ke lokasi parkiran Ketandan.
"Karena disiapkan kecepatan untuk membongkar dan memasang kembali ke Ketandan. Saya minta Bu Kadis menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.
Menurut Beny, perpanjangan kontrak masih bisa terjadi. Namun dinilai akan menyebabkan kemoloran waktu yang terlalu panjang. Padahal, pihaknya juga dituntut untuk segera menyelesaikan pembangunan di Parkiran Ketandan.
"Kemarin sudah dua minggu, kan nanti kalau terus tidak pernah selesai," tegasnya.
Radar Jogja telah mencoba mengonfirmasi Kepala Dishub DIJ Christina Erni Widyastuti melalui saluran telepon. Namun hingga tulisan ini selesai dibuat tadi malam, belum mendapatkan jawaban. (oso/laz)
Editor : Heru Pratomo